Senin 09 Nov 2020 23:47 WIB

Gubernur Sumsel Serahkan 139 Ribu Sertifikat Prona

139 ribu sertifikat program Nasional Agraria tersebar di 17 kabupaten/kota

Warga Desa memperlihatkan sertifikat tanah yang diterima (ilustrasi). Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyerahkan139 ribu persil sertifikat hak milik bidang tanah yang masuk dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2020 yang tersebar di 17 Kabupaten/kota.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Warga Desa memperlihatkan sertifikat tanah yang diterima (ilustrasi). Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyerahkan139 ribu persil sertifikat hak milik bidang tanah yang masuk dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2020 yang tersebar di 17 Kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyerahkan139 ribu persil sertifikat hak milik bidang tanah yang masuk dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2020 yang tersebar di 17 Kabupaten/kota.

Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan Herman Deru secara simbolis di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin, saat acara "Penyerahan Sertifikat Untuk Rakyat Oleh Presiden Jokowi"secara virtual.

Pada kesempatan itu Gubernur Herman Deru mengatakan, strategi percepatan sertifikasi tanah mutlak diperlukan karena kebijakan itu dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan bidang tanah.

Selain itu lanjut dia, strategi percepatan sertifikasi tanah akan memberikan kepercayaan diri bagi warga mengenai kepemilikannya itu. Tidak hanya itu, sertifikat yang diberikan diharapkan akan mampu menunjang peningkatan perekonomian masyarakat.

"Kepemilikan sertifikat atas tanah bisa meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga karena sertifikat itu bisa digunakan untuk keperluan mendesak maupun sebagai jaminan pinjaman modal usaha di bank," tuturnya.

Ia juga meminta kepada Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk terus melakukan pengawasan agar Program Prona tersebut tetap berjalan baik dan tepat sasaran.

Program Prona ini diperuntukan bagi masyarakat yang memang berhak menerimanya.

“Saya minta pihak-pihak yang berwenang untuk selektif agar program ini tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang hanya mengambil keuntungan," kata dia.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah ATR/BPNPelopor mengatakan, pihaknya terus melakukan percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah milik masyarakat di Sumsel dalam Program Prona.

Dalam pelaksanaannya, ATR/BPN menggunakan metode sistematik lengkap melalui proses verifikasi. Jika tanah tersebut tidak terdapat masalah maka pihak ATR/BPN akan segera menerbitkan sertifikat tanah atas nama pemiliknya yang sah.

"Namun jika ditemukan masalah, kami akan mencari jalan keluar untuk menyelesaikannya. Ketika selesai maka sertifikatnya akan kita terbitkan," kata dia.

Dalam proses penerbitan sertifikat, Pelopor tak menyangkal kerap kali dihadapkan kendala. Diantaranya permasalahan internal dalam keluarga, masalah batas tanah, hingga tumpang tindih kepemilikan yang menyebabkan klaim atas hak milik tanah dari berbagai pihak.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya secara virtual mengatakan, saat ini pemerintah akan membagikan 1 juta sertifikat tanah kepada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten dan kota di Indonesia.

Setiap tahun, lanjut Presiden target penyelesaian sertifikat selalu ditingkatkan. Pada tahun 2016, pemerintah menyelesaikan sebanyak 1,1 juta bidang, tahun 2017 sebanyak 5,4 juta bidang, tahun 2018 sebanyak 9,3 juta bidang, 2019 sebanyak 11,2 juta bidang dan tahun 2020 ini ditargetkan 7 juta bidang.

"Tahun 2020 ini kita targetkan 10 juta bidang namun karena pandemi ini kita turunkan menjadi 7 juta bidang. Targetnya di tahun 2025, seluruh bidang tanah sudah disertifikat. Termasuk sertifikat tanah untuk tempat ibadah," kata Jokowi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement