Selasa 10 Nov 2020 05:29 WIB

UII Edukasi Izin Orang Asing di Era New Normal

Covid-19 membuat banyak kebijakan sementara diterapkan terkait kedatangan orang asing

Rep: Wahyu Suryana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kampus UII Yogyakarta.
Foto: Wahyu Suryana.
Kampus UII Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Beragam program internasional, termasuk pertukaran mahasiswa, merupakan salah satu langkah internasionalisasi perguruan tinggi. Namun, pandemi Covid-19 membuat banyak kebijakan sementara diterapkan terkait kedatangan orang asing.

Wakil Rektor Bidang Networking & Kewirausahaan Universitas Islam Indonesia (UII) Wiryono Raharjo mengatakan, jumlah mahasiswa asing merupakan salah satu ukuran kesiapan dan kinerja perguruan tinggi. Terutama, dalam menghadapi persaingan global.

"Karenanya, penyelenggaraan program internasionalisasi harus dapat dipersiapkan dengan matang," kata Wiryono dalam Sosialisasi Prosedur Izin Orang Asing Masa Kenormalam Baru yang digelar Direktorat Kemitraan/Kantor Urusan Internasional UII.

Koordinator Penguatan Perguruan Tinggi Kemendikbud, Adhrial Refaddin mengatakan, layanan berupa penerbitan izin belajar mahasiswa asing jadi salah satu syarat mendapat Telex Visa/Itas. Produknya pusat data mahasiswa asing di Indonesia.

Saat ini, pelaporan mahasiswa asing dilakukan daring dibantu aplikasi pendukung. Selain LoA dan syarat-syarat lain, ada syarat surat permohonan izin belajar yang dikirim perguruan tinggi dan dialamatkan ke Direktur Kelembagaan Dirjen Dikti.

Ia menilai, ini merupakan proses yang sederhana. Proses ini jika berjalan lancar memakan waktu kurang lebih tiga hari, dan soal penugasan tenaga ahli asing atau dosen asing, sama dengan izin belajar yang gunanya mendapatkan Telex Visa/Itas."Untuk kami ini akan dijadikan pelaporan dosen asing pada pusat data tenaga ahli asing," ujar Adhrial.

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY, Yayan Indriana menuturkan, penghentian sementara bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival untuk membatasi orang asing masuk Indonesia. Dikecualikan tunuk Bussiness Essential dan wajib ada penjamin.

Bila tidak dihentikan, orang asing akan berbondong datang ke Indonesia dan ada penularan dan tidak bisa memutus mata rantai penularan Covid-19. Ada tujuh bandara yang dijadikan tempat pendaratan orang asing yang datang ke Indonesia. Bandara-bandara tersebut yakni Kualanamu, Hang Nadim, Soekarno-Hatta, Juanda, Sam Ratulangi, Hasanuddin dan I Gusti Ngurah Rai.

Ketujuh bandara dibolehkan untuk orang asing memakai Visa ke Indonesia, baik Visa Kunjungan maupun Visa Tinggal Terbatas."Bebas Visa kunjungan dan Visa on Arrival itu tidak diperbolehkan untuk sementara ini masuk ke Indonesia sebelum ada perubahan-perubahan lebih lanjut," kata Yayan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement