Selasa 10 Nov 2020 08:36 WIB

AS Wajibkan Zoom Tingkatkan Sistem Keamanan

Zoom terancam denda sekitar Rp 607 juta kalau melakukan pelanggaran di masa depan.

Red: Reiny Dwinanda
Aplikasi video konferensi Zoom dinilai memberi klaim tidak benar tentang janji untuk memberikan saluran komunikasi yang aman bagi pengguna.
Foto: EPA
Aplikasi video konferensi Zoom dinilai memberi klaim tidak benar tentang janji untuk memberikan saluran komunikasi yang aman bagi pengguna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC) mengatakan, Zoom harus menerapkan program keamanan informasi yang baru. Ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan yang diusulkan regulator AS tersebut atas masalah privasi pengguna.

Penyelesaian masalah tersebut tidak melibatkan komponen keuangan apa pun. Akan tetapi, FTC mengatakan, Zoom terancam menghadapi denda hingga 43.280 dolar AS (sekitar Rp 607 juta) untuk setiap pelanggaran di masa depan.

Baca Juga

Zoom dinilai memberi klaim tidak benar tentang janji untuk memberikan saluran komunikasi yang aman bagi pengguna. Padahal, Zoom diketahui memiliki tingkat perlindungan keamanan yang rendah.

"Praktik keamanan Zoom tidak sejalan dengan janjinya," kata direktur Biro Perlindungan Konsumen FTC, Andrew Smith, dikutip dari Reuters, Selasa.