REPUBLIKA.CO.ID, MUSKAT -- Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Oman pada Ahad (8/11) menyatakan, pembukaan masjid di Oman akan diputuskan oleh Komite Tertinggi Covid-19.
"Protokol operasi yang harus diikuti oleh masjid akan diterapkan hanya setelah Komite Tertinggi Covid-19 menyetujui pembukaan kembali masjid. Kementerian menanggapi laporan bahwa pedoman baru akan diberlakukan untuk fungsi masjid sejalan dengan tindakan pencegahan untuk virus corona,'' kata pernyataan itu, dilansir dari laman Oman Observer pada Selasa (10/11).
Sebelumnya, kementerian menyatakan, keputusan yang sesuai tentang pembukaan masjid dan tempat ibadah akan diambil tergantung pada indikator kesehatan setempat, dan keputusan yang dikeluarkan oleh Komite Tertinggi.
Sesuai detail yang tersedia, protokol akan memiliki detail tentang waktu buka, durasi sholat, pengoperasian fasilitas, penggunaan masker, dan jarak sosial.
Semua pengunjung diharuskan memakai masker setiap saat, dan mensterilkan tangan secara teratur sebelum memasuki masjid dan setelah meninggalkannya.