REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Babel menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka Tengah, Senin (9/11) di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Gubernur Erzaldi berharap, program ini bisa membantu masyarakat Babel untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Kebanyakan masyarakat bekerja di sektor non formal sehingga, kebutuhan utamanya adalah modal dana untuk memulai usaha.
Kebutuhan akan modal kerja ini bisa diatasi dengan memanfaatkan sertifikat tanah agar dijadikan jaminan pinjaman ke bank sehingga, masyarakat mendapat akses permodalan bagi usahanya."Namun perlu diingat untuk penggunaan sebagai jaminan pinjaman di bank, masyarakat harus melakukan perhitungan sebaik mungkin, jangan sampai keliru. Dengan analisa dan perencanaan keuangan yang baik harapan masyarakat dapat tercapai," tegas Gubernur Erzaldi.
Sebagai upaya lanjutan, Gubernur Erzaldi telah menyurati bupati dan wali kota se-Babel. Bagi yang belum membebaskan pajak BPHTB agar segera membebaskan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena, kita ingin menolong masyarakat yang kurang mampu mengingat, banyak yang dapat sertifikat ini berasal dari masyarakat kurang mampu. Sertifikat ini dapat diserahkan langsung ke masyarakat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Wilayah Provinsi Kepulauan Babel, Iskandar Syah dalam laporannya menyebutkan, rincian jumlah sertifikat yang dibagikan di Bangka Belitung yaitu, untuk Kabupaten Bangka sebanyak 4.000 sertifikat, Kota Pangkalpinang sebanyak 717 sertifikat, Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 2.000 sertifikat, Kabupaten Bangka Barat 3.422 sertifikat, Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 2.643 sertifikat, Kabupaten Belitung sebanyak 1.000 sertifikat, dan Kabupaten Belitung Timur sebanyak 1.876 sertifikat.
"Alhamdulillah kita sudah memiliki sertifikat kepemilikan sendiri, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah karena telah membantu pembuatan sertifikat ini dan berharap ke depannya agar program seperti ini tetap dilanjutkan," ujar Yanto selaku perwakilan penerima sertifikat tanah dari Desa Sungkap, Kabupaten Bangka Tengah
Menurutnya, proses pembuatan sertifikat ini memakan waktu selama tiga bulan dari pengukuran tanah, dirinya tak menampik bahwa, proses yang memakan waktu tiga bulan ini mungkin karena pandemi Covid-19.