Selasa 10 Nov 2020 15:29 WIB

Bupati Alor Dilaporkan Atas Pengancaman ke Kolonel TNI

Pelaporan itu tidak terkait permasalahan antarinstitusi, tapi murni masalah pribadi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara (tengah) memeriksa pasukan saat memimpin apel penerimaan pasukan pengganti Satgas Pamtas RI-RDTL dari Satuan Yonarmed 3/105 Tarik di Markas Lantamal VII Kupang, NTT, Kamis (6/8/2020). Satuan Yonarmed 3/105 Tarik akan menggantikan Yonif 132/Bima Sakti (BS) di sektor Barat yang sudah bertugas selama sembilan bulan.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara (tengah) memeriksa pasukan saat memimpin apel penerimaan pasukan pengganti Satgas Pamtas RI-RDTL dari Satuan Yonarmed 3/105 Tarik di Markas Lantamal VII Kupang, NTT, Kamis (6/8/2020). Satuan Yonarmed 3/105 Tarik akan menggantikan Yonif 132/Bima Sakti (BS) di sektor Barat yang sudah bertugas selama sembilan bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Alor, Amon Djobo, dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap Kepala Seksi Logistik (Kasilog) Korem 161/Wira Sakti, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe. Pelaporan itu disebut bukan terkait permasalahan antarinstitusi, melainkan murni permasalahan pribadi.

"Terkait permasalahannya dengan Amon Djobo yang menjabat sebagai Bupati Alor ke Polda NTT tersebut bukan permasalahan terkait antarinstitusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi," ungkap Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto G, lewat keterangan pers yang Republika terima, Selasa (10/11).

photo
Bupati Alor Amon Djobo (kiri) dan Menteri Pariwisata Arief Yahya (kanan). (ist)

Meski begitu dia mengatakan, permasalahan tersebut penting untuk ditindaklanjuti. Itu karena Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 ayat (3). Dia menerangkan, pada Bab X pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Karena itu, Adoe, dia sebut perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanan yang dialaminya. “Semoga atas kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya (bersosial kemasyarakatan)," kata Kapendam.