REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Alor, Amon Djobo, dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan melakukan penghinaan dan pengancaman terhadap Kepala Seksi Logistik (Kasilog) Korem 161/Wira Sakti, Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe. Pelaporan itu disebut bukan terkait permasalahan antarinstitusi, melainkan murni permasalahan pribadi.
"Terkait permasalahannya dengan Amon Djobo yang menjabat sebagai Bupati Alor ke Polda NTT tersebut bukan permasalahan terkait antarinstitusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi," ungkap Kapendam IX/Udayana, Kolonel Kav Jonny Harianto G, lewat keterangan pers yang Republika terima, Selasa (10/11).
Meski begitu dia mengatakan, permasalahan tersebut penting untuk ditindaklanjuti. Itu karena Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 1 ayat (3). Dia menerangkan, pada Bab X pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Karena itu, Adoe, dia sebut perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanan yang dialaminya. “Semoga atas kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya (bersosial kemasyarakatan)," kata Kapendam.