Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Tuesday, 24 Jumadil Awwal 1446 / 26 November 2024

Bawaslu Usul KPU tak Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2020

Selasa 10 Nov 2020 16:12 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Ratna Dewi Pettalolo

Ratna Dewi Pettalolo

Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan karena faktor SDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) dalam Pilkada 2020. Bawaslu berencana mengusulkan hal tersebut secara resmi melalui surat kepada KPU.

"Kami hari ini sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," ujar anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dikutip website resmi Bawaslu RI, Senin (9/11)

Dia mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap tahun ini. Beberapa alasannya karena sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara ad hoc belum siap, baik Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Setahu kita, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," ungkap koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.

Selain itu, Dewi menilai, pemberian bimbingan teknis (bimtek) kepada penyelenggara ad hoc sangat terbatas waktunya. Hal ini juga berdasarkan pengalaman bimtek yang dilakukan KPU pada masa-masa sebelumnya.

"Tentu dengan penerapan Sirekap butuh bimtek yang lebih memadai lagi. Dari sisi SDM, kami khawatir ini akan memengaruhi kualitas pemilihan kita," kata dia.

Pertimbangan usulan penolakan Sirekap berikutnya, lanjut Dewi, terkait ketersediaan jaringan internet. Ketersediaan perangkat yang akan digunakan penyelenggara ad hoc untuk mendokumentasikan atau memotret formulir model C-Hasil-KWK yang diunggah ke aplikasi Sirekap.

Dari segi hukum pun, Dewi melihat, dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak ada butir-butir yang mengatur rekapitulasi elektronik. Menurutnya, UU memerintahkan proses rekapitulasi wajib dilakukan secara manual dengan ketentuan memberikan berita acara (BA) hasil penghitungan rekapitulasi.

"Dengan sirekap berarti tidak ada lagi BA dalam bentuk fisik, semuanya dalam bentuk elektronik. Nah ini kita akan kesulitan dalam melakukan penanganan pelanggaran," tutur Dewi.

Dia berharap, usulan Bawaslu ini dapat disetujui KPU, mengingat beberapa risiko jika Sirekap tetap diterapkan di Pilkada 2020.

"Kita berharap usulan ini nanti bisa disetujui karena besar resiko yang harus kita tanggung. Mudah-mudahan surat Bawaslu bisa direspon secara baik oleh KPU," kata Dewi.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler