Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Monday, 27 Rabiul Awwal 1446 / 30 September 2024

Bawaslu Usul KPU tak Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2020

Selasa 10 Nov 2020 16:12 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Ratna Dewi Pettalolo

Ratna Dewi Pettalolo

Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan karena faktor SDM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) dalam Pilkada 2020. Bawaslu berencana mengusulkan hal tersebut secara resmi melalui surat kepada KPU.

"Kami hari ini sudah menyusun draf surat ke KPU. Bawaslu mengusulkan untuk tidak menggunakan Sirekap," ujar anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dikutip website resmi Bawaslu RI, Senin (9/11)

Dia mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih meragukan kesiapan KPU untuk menerapkan Sirekap tahun ini. Beberapa alasannya karena sumber daya manusia (SDM) KPU di jajaran penyelenggara ad hoc belum siap, baik Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Setahu kita, berdasarkan pengalaman di pemilu atau pilkada, kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahapan pemungutan dan penghitungan lebih banyak karena faktor SDM," ungkap koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu itu.