REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Otoritas Kesehatan Dubai (DHA) mengecualikan orang-orang dengan kondisi kesehatan tertentu agar bebas dari kewajiban menggunakan masker di masa pandemi. Mereka hanya perlu mengajukan permohonan melalui aplikasi yang telah disediakan.
"Otoritas Kesehatan Dubai (DHA) dan Polisi Dubai telah meminta masyarakat dengan kondisi medis tertentu mengajukan izin pengecualian dari penggunaan masker dengan mengunjungi http://dxbpermit.gov.ae. Aplikasi akan diproses dalam lima hari," kata DHA dilansir dari Khaleej Times, Selasa (10/11).
Permohonan tersebut harus menyertakan laporan medis yang mengonfirmasi, bahwa pelamar menderita masalah medis yang dapat memperburuk kondisinya apabila menggunakan masker. Selain laporan medis, dokumen penting yang juga harus diserahkan termasuk identitas sebagai warga Emirat pemohon.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Komite Medis Umum DHA akan memprosesnya. Berikut ini kategori orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian masker.
- Penderita dermatitis jamur, terutama jika mengalami gejala parah di wajah seperti berdarah, gatal, dan kulit bersisik.
- Alergi terhadap komponen masker (dermatitis alergi, dermatitis kontak, urtikaria kontak).
- Orang dengan infeksi herpes simpleks parah yang menyerang mulut, hidung atau wajah.
- Orang dengan sinusitis kronis akut dan tidak terkontrol.
- Penderita asma yang tidak terkontrol
- Orang determinasi yang memiliki kondisi mental dan psikologis.
DHA menekankan keputusan memberikan pengecualian kepada kategori orang tertentu adalah bagian untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. Meskipun pemakaian masker tidak wajib bagi orang-orang yang dikecualikan, otoritas mendorong mereka tetap memakai masker apabila berada di tempat umum, untuk melindungi diri mereka dari risiko infeksi.