Selasa 10 Nov 2020 16:52 WIB

Komunitas Wong Surabaya Prihatin Rumah Radio Bung Tomo

Rumah Radio Bung Tomo sempat dihancurkan dan kini telah dibangun kembali.

Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di depan bekas Rumah Radio Bung Tomo (RRBT) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/10).
Foto: Antara/Syaiful Arif
Komunitas Bambu Runcing Surabaya (KBRS) menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di depan bekas Rumah Radio Bung Tomo (RRBT) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komunitas Wong Suroboyo (KWS) menyatakan keprihatinan atas bangunan cagar budaya berupa bekas Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Kota Surabaya, Jawa Timur, yang dinilai sudah tidak lagi memiliki nilai sejarah.

Koordinator Wong Suroboyo Unang Setia mengatakan sebagai bagian dari peringatan Hari Pahlawan 10 November, pihaknya telah menggelar aksi di depan Rumah Radio Bung Tomo pada Senin (9/11) malam.

"Selain untuk memperingati Hari Pahlawan, aksi ini juga sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah," kata Unang, Selasa (10/11).

Menurut dia, Rumah Radio Bung Tomo sempat dihancurkan dan kini telah dibangun kembali. Namun, lanjut dia, bangunan baru tersebut sudah tidak lagi memiliki nilai sejarah.

"Bangunan baru sudah tidak ada lagi nilai sejarahnya, itu yang kita kritik," katanya.

Diketahui Pemkot Surabaya telah memproses hukum terkait pembongkaran bangunan bekas radio perjuangan Bung Tomo. PT Jayanata selaku pemilik dan penanggung jawab perusakan rumah dinilai terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2005.

Untuk itu, Pemkot Surabaya menuntut PT Jayanata agar merekonstruksi bangunan cagar budaya itu. Namun, lanjut dia, KWS menilai pihak lain yang bertanggungjawab atas hilangnya nilai sejarah Rumah Radio Bung Tomo adalah Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya. Eri dinilai memberikan IMB atas renovasi bangunan tersebut.

Eri Cahaydi saat itu mengatakan pihak perusak bangunan Bung Tomo itu sempat mengajukan izin renovasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya pada Maret 2016 lalu. Izin renovasi yang diajukan mencakup dua jendela yang akan dijadikan dinding.

Atas pengajuan izin itu, Disbudpar Kota Surabaya merekomendasikan bangunan tidak boleh ada perubahan atau harus tetap sama dengan bentuk aslinya. Namun kenyataannya setelah mendapat rekomendasi bangunan malah dirobohkan.

Tim Cagar Budaya Pemkot Surabaya menyatakan pihak Jayanata sudah aktif berkoordinasi dengan tim cagar budaya. Sedangkan rekomendasi dari tim cagar budaya sudah final untuk model dan desain situs cagar budaya yang akan rekonstruksi di Jalan Mawar Nomor 10.

Desainnya seperti bentuk terakhir rumah sebelum dirobohkan. Sebab tidak ada foto atau desain lain yang bisa lebih lama dari itu yang bisa dijadikan rujukan untuk rekonstruksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement