REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan sedikitnya ada 230 ribu bidang tanah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga kini belum bersertifikat. Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Tengku Fadil Fadli mengatakan 230 ribu bidang tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
"Memang betul ada 230 ribu bidang tanah yang hingga saat ini masih belum memiliki sertifikat," katanya, di Cikarang, Selasa (10/11).
BPN Kabupaten Bekasi menargetkan dalam empat tahun ke depan seluruh bidang tanah di Kabupaten Bekasi sudah bersertifikat. "Kita targetkan pada tahun 2024 nanti seluruh bidang tanah di Kabupaten Bekasi sudah bersertifikat," ujar dia.
Fadil mengaku saat ini pihaknya masih terus mencoba memetakan bidang tanah sampai ke seluruh desa. Sehingga seluruh bidang tanah di Kabupaten Bekasi dapat terukur, terpetakan, dan terdaftar agar dapat segera diterbitkan sertifikatnya.
Sepanjang tahun 2020, pihaknya mengklaim telah berhasil menerbitkan 22 ribu sertifikat hak atas tanah dari target sebanyak 28 ribu bidang tanah milik warga Kabupaten Bekasi. Sebagian besar dari 22 ribu sertifikat itu sudah diserahkan kepada masyarakat secara bertahap.
"Penyerahan terakhir dilakukan secara virtual kemarin bertepatan dengan penyerahan satu juta sertifikat secara serentak di seluruh Indonesia yang dipimpin Bapak Presiden. Kami juga menyerahkan sebanyak 6.500 sertifikat," kata dia.
Presiden Joko Widodo telah menyerahkan satu juta sertifikat hak atas tanah untuk rakyat di 31 provinsi secara virtual dari Istana Negara pada Senin (9/11) sebagai rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2020.