Selasa 10 Nov 2020 18:10 WIB

KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara Dugaan Korupsi DAK

Bupati diduga melakukan korupsi pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Lili Pinatuli Siregar
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Lili Pinatuli Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KSS) alias Buyung. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi virtual di Jakarta, Selasa (10/11).

Baca Juga

Pada saat yang bersamaan, KPK juga mengamankan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2019 Puji Suhartono (PJH). Dia ditangkap terkait kasus serupa dengan KSS.

Lili menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Perkara diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 lalu di Jakarta. 

Dia melanjutkan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Hal itu di dalami dalam proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan.

Atas perbuatannya, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan PJH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. 

Lili mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan KSS saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan PJH ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Timur. 

Mereka akan ditahan hingga Ahad (29/11) untuk kepentingan penyidikan. Lili mengatakan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan kedua tersangka terkait kasus DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara tersebut.

Sementara, dalam OTT yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018 lalu itu berhasil diamankan uang Rp 400 juta. KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, pihak swasta/perantara Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

KPK juga menangkap kontraktor Ahmad Ghiast, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 Sukiman, Pelaksana Tugas dan Pj. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba dan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD).

Selain BBD, keenamnya tersangka lainnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan BBD saat ini masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan ditahan di Rutan cabang KPK Kavling C1. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement