REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Berlakohol (Minol) dilanjutkan. Sebab, pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut kerap tidak selesai meskipun sudah dibahas berlarut-larut.
"Ini akan terjadi wasting time," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo dalam rapat Baleg yang ditayangkan secara virtual, Selasa (10/11).
Ia mengusulkan agar RUU tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pemerintah. Jangan sampai ketika nanti DPR siap membahas, pemerintah tidak merespons.
"Prinsip kami dari Fraksi Partai Golkar tetap bersikap bahwa prinsip dalam perumusan Undang-Undang harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang yang mengatur apakah Undang-Undang ini dapat dilaksanakan atau kepentingan mendesak," ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan, RUU tersebut bakal sulit diberlakukan di Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Menurutnya, RUU tersebut tidak menghormati keberagaman masyarakat di Indonesia.
"Karena minol itu juga digunakan di wilayah di provinsi-provinsi tertentu, masyarakat penganut agama tertentu untuk kepentingan-kepentingan ritual. di Bali contohnya, Papua, Sumut, NTT, kemudian Sulawesi Utara, itu ada kelompok masyarakat yang memang menggunakan minuman ini untuk kepentingan ritual," tuturnya.
Ia berharap agar DPR fokus pada undang-undang yang dianggap lebih urgent. Apalagi, RUU tersebut dapat dianggap memunculkan efek domino jika disahkan.
"Ada industri yang ditutup, pengangguran, dan sebagainya. Situasi covid seperti sekarang ini sesuatu yang tidak tepat untuk membuat suatu regulasi yang efeknya pengangguran dan ekonomi kita," tuturnya.
Sebelumnya Fraksi PPP sebagai pengusul mengungkapkan kembali urgensi lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol. Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan RUU tersebut sesuai dengan spirit sila pertama Pancasila, yaitu ketuhanan yang maha esa.
"Spirit dan tujuan RUU tentang larangan minuman beralkohol selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," kata Illiza dalam rapat Baleg yang disiarkan secara virtual, Selasa.
Pengusul RUU tentang larangan minuman berlakohol tersebut sebanyak 21 orang yang terdiri dari tiga fraksi. Fraksi PPP 18 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak dua orang, dan Fraksi Partai Gerindra satu orang.
"Surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU larangan minuman beralkohol ini dibuat tanggal 24 Februari 2020 dan diterima oleh Baleg pada tanggal 17 September 2020," ungkapnya.