REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri enggan menanggapi saling klaim antara pihak Maybank dan Winda D Lunardi alias Winda Earl terkait dugaan penggelapan uang tabungan berjangka senilai Rp 20 miliar. Penyidik dari kepolisian sendiri sudah mulai bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini. Laporan kasus ini teregister di nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan apa yang diklaim kedua belah pihak telah masuk ke materi penyidikan. Karena itu, ia enggan menanggapi lebih jauh perihal saling klaim tersebut.
"Saya sangat menghormati penyidik dan biarkan penyidik bekerja dan tentunya semua akan terungkap dan terbuka semuanya di pengadilan," ujar Awi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (10/11).
Kendati masuk materi penyidikan, kata Awi, polisi tidak melarang klaim-klaim kedua pihak tersebut. Sebab, pernyataan-pernyataan itu adalah hak mereka.