Selasa 10 Nov 2020 19:37 WIB

Saling Klaim Kasus Maybank, Ini Respons Polisi

Polri mengatakan diklaim kedua belah pihak telah masuk ke materi penyidikan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri enggan menanggapi saling klaim antara pihak Maybank dan Winda D Lunardi alias Winda Earl terkait dugaan penggelapan uang tabungan berjangka senilai Rp 20 miliar. Penyidik dari kepolisian sendiri sudah mulai bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini. Laporan kasus ini teregister di nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan apa yang diklaim kedua belah pihak telah masuk ke materi penyidikan. Karena itu, ia enggan menanggapi lebih jauh perihal saling klaim tersebut. 

Baca Juga

"Saya sangat menghormati penyidik dan biarkan penyidik bekerja dan tentunya semua akan terungkap dan terbuka semuanya di pengadilan," ujar Awi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (10/11).

Kendati masuk materi penyidikan, kata Awi, polisi tidak melarang klaim-klaim kedua pihak tersebut. Sebab, pernyataan-pernyataan itu adalah hak mereka. 

Namun, penyidik tetap akan mengungkap apa yang terjadi. Bahkan hingga saat ini, Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 10 orang dari pihak Maybank, dan 13 orang dari pihak luar. 

"Saya sudah baca itu di berita berita itu terkait rilisnya beberapa poinnya. Itu sudah ada di materi penyidikan," terang Awi.

Menurut Awi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Di antaranya mereka yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Kepala Cabang (kacab) Maybank Cipulir berinisial A. 

Sebab, uang milik Winda itu diduga akan diputar. "Penyidik tidak ragu-ragu untuk itu bahwa memang kasus pidana lain sudah ada pidana yang disidik, atau korbannya lain maksudnya," tegas Awi. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea merasa heran dan mempertanyakan kenapa Winda dan ibunya tidak pernah memegang buku tabungan dan kartu ATM. Buku dan kartu ATM milik Winda justru dipegang oleh tersangka A hingga uang tabungan itu raib. 

Ia juga mempertanyakan alasan buku tabungan dan ATM sebagai alat bukti kepemilikan dibiarkan dipegang orang lain.

Kuasa Hukum Winda Earl, Joey Pattinasarany, mengatakan sejak awal pembukaan rekening, pihak bank menawarkan jenis tabungan dengan rekening koran. Winda pun akhirnya tidak menerima buku tabungan dan ATM. 

Karena itu, kliennya meminta pertanggungjawaban dari Maybank. Sebab, kasus pembobolan ini merupakan ulah oknum karyawannya.

"Sejak awal sudah disampaikan bahwa yang ditawarkan adalah jenis tabungan dengan rekening koran, yang setiap bulannya menerima laporan berupa rekening koran sama seperti jenis tabungan Winda di bank lain," terang Joey.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement