REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa suap-gratifikasi penghapusan red notice Brigjen Prasetijo Utomo membantah terlibat dalam tudingan rekayasa alat bukti uang 20 ribu dolar (Rp 281 juta) dalam penetapan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte. Pengacara Petrus Bala Patyyona, pun membantah pernah menyampaikan kepada mantan Kadiv Hubinter Polri tersebut, terkait keterlibatan istri kliennya yang menyerahkan alat bukti uang kepada Divisi Propam Polri.
“Itu enggak ada saya sampaikan seperti itu,” kata Petrus saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Selasa (10/11).
Petrus menegaskan, pun informasi terkait keterlibatan istri Prasetijo dalam penyerahan bukti uang tersebut, tak pernah ia sebutkan. “Tidak ada keterlibatan istri beliau di situ. Dan kita tidak pernah sampaikan itu. Saya juga kaget kenapa ada nama saya dalam eksepsi Pak Napoleon kemarin itu,” kata Petrus.
Selain membantah pernah menyampaikan informasi penyerahan barang bukti 20 ribu dolar AS kepada Propam Polri, Petrus juga memastikan, tak ada informasi serupa dalam BAP Prasetijo. Meski membantah, Prasetijo, pun Petrus tak mempersoalkan penyampaian Napoleon dalam eksepsi tersebut.
Karena menurut dia, semua penyampaian yang terungkap di persidangan mengundang konsekuensi pembuktian di depan hakim. Itu mengapa, Prasetijo, maupun Petrus, meminta Napoleon dan tim pengacaranya untuk membuktikan tentang dalil penyerahan alat bukti 20 ribu dolar tersebut.
“Kita tidak mempersoalkan informasi yang disampaikan dalam eksepsi Pak Napoleon itu. Karena semua (terdakwa) kan boleh menyampaikan apa saja dalam eksepsinya. Tetapi, itu harus dibuktikan. Dan itu urusan dia (Napoleon) untuk membuktikan informasi itu,” terang Petrus.
In Picture: Sidang Lanjutan Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor
Pada Senin (9/11), terdakwa suap-gratifikasi penghapusan red notice Irjen Napolen Bonaparte mengungkapkan, Brigjen Prasetijo Utomo yang menyiapkan alat bukti penetapan tersangka. Di dalam eksepsi setebal 195 halaman, Napoleon menuding, istri Kakorwas Bareskrim Polri tersebut, menyerahkan uang 20 ribu dolar AS, kepada Divisi Propam Polri saat penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor).
“Bahwasanya uang 20 ribu dolar, adalah uang milik sah dari istri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Di mana ketika itu, Divisi Propam Polri meminta kepada Brigjen Pol Prasetijo Utomo agar menyiapkan barang bukti uang sejumlah 20 ribu dolar,” begitu dalam eksepsi Napoleon yang dibacakan pengacara Sentrawan Paparang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (9/11).
Prasetijo, dalam kasus terkait red notice Djoko Tjandra ini, juga salah satu terdakwa yang diseret ke pengadilan. Dikatakan dalam eksepsi, cerita tentang Prasetijo yang menyediakan alat bukti untuk penetapan tersangka Napoleon terungkap, saat Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), 16 Oktober.
Dalam proses tahap II prapenuntutan tersebut, pengacara, Petrus Bala Patyona mengatakan, adanya permintaan dari Divisi Propam Polri kepada Prasetijo menyiapkan uang 20 ribu dolar AS. Dikatakan, permintaan Divisi Propam itu, diteruskan Prasetijo kepada istrinya. Tak disebutkan nama si istri. Akan tetapi dikatakan, Prasetijo menyurati sang istri, agar menyiapkan permintaan Divisi Propam.
“Mengingat karena Brigjen Prasetijo Utomo tidak memilik uang, maka Brigjen Prasetijo, menilis sepotong surat kepada isterinya, dengan meminta uang sejumlah 20 ribu dolar,” begitu dalam eksepsi.
Namun, istri Prasetijo, disebut dalam dakwaan tak punya stok dolar AS senilai yang dimintakan. Maka, istri Prasetijo menukar uang rupiah, ke dalam pecahan dolar AS sejumlah yang dimintakan Propam Polri.
Penukaran tersebut, diungkap dalam eksepsi Napoleon, terjadi pada 16 Juli 2020. Dengan begitu, kata Napoleon dalam eksepsinya, penyidikan di Bareskrim Polri yang menetapakannya sebagai tersangka penerima suap-gratifikasi menjadi cacat hukum.
Karena kata dia, barang bukti yang dijadikan landasan penetapannya sebagai tersangka, merupakan rekayasa antara penyidik di Bareskrim, Propam, dan Prasetijo sebagai salah satu tersangka. “Bahwa uang 20 ribu dolar yang oleh penyidik Bareskrim Polri dijadikan barang bukti dalam berkas perkara terdakwa Napoleon, cacat hukum, dan melawan hukum, dan batal demi hukum,” begitu yang terungkap dalam eksepsi Napoleon.