Selasa 10 Nov 2020 20:45 WIB

Pelaku Pembunuhan di Kedai Ramen Divonis Seumur Hidup

Para pelaku membuang jenazah Edwin kemudian ke daerah Cililin.

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Hakim memutuskan vonis hukuman seumur hidup pada dua terdakwa pelaku pembunuhan keji di sebuah kedai ramen pada akhir Januari silam. Dua terdakwa LT (26 tahun) dan RM (19) terbukti bersalah membunuh Edwin Silaban (59) pada putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (10/11).

Keduanya menghilangkan nyawa Edwin Silaban dengan cara keji di kedai ramen, Katapang, Kabupaten Bandung. Jenazah Edwin kemudian dibuang ke daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat dan kedua pelaku melarikan diri.

Kasus tersebut bermula saat pelaku memiliki hutang sebesar 150 juta pada korban. Namun karena berat membayar hutang 1,2 juta setiap bulan selama 150 bulan, LT mengajak RM untuk melakukan pembunuhan berencana.

Hakim Heru Dinarto memutuskan keduanya bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman seumur hidup. Keduanya pun menerima putusan hakim tersebut.

Namun, dalam melakukan tindakan kejahatan itu, LT dan RM dibantu oleh ketiga temannya, SR, DM, dan DS. Ketiganya dianggap melanggar pasal 340 KUHP dan dituntut 20 tahun penjara. Namun hakim Firza Andriansyah memutuskan untuk membebaskan ketiganya karena dianggap tidak memenuhi bukti.

"LT dan RM diputuskan hukuman seumur hidup dan sisanya dibebaskan karena tidak memenuhi bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Paryono.

Paryono menyebut Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan kasasi atas kasus pelaku pembantu tersebut. Menurutnya, JPU mempertahankan tuntutan yang sudah diberikannya.

"Atas putusan tersebut dua pelaku utama langsung menerima. Namun untuk SR dan kawan-kawan, JPU akan mengajukan kasasi untuk upaya hukum pada putusan majelis hukum," kata Paryono.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement