REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, meminta para pelaku industri hotel dan restoran memahami kriteria dan mekanisme dalam memperoleh dana hibah pariwisata 2020.
Wishnutama menuturkan, mereka yang berhak menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah hotel dan restoran yang memenuhi kriteria. Antara lain, hotel dan restoran sesuai database wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019 di daerah penerima hibah, hotel dan restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.
Kemudian, hotel dan restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku. Serta hotel dan restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada 2019.
"Dana hibah yang disalurkan ke tiap daerah akan menjadi wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri," kata Wishnutama.
Mulai dari mekanisme pendaftaran hingga pengumuman, dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang telah dibuat. Untuk itu, para pelaku industri hotel dan restoran diharapkan dapat menghubungi langsung pemerintah daerah masing-masing terkait informasi lebih lanjut.
"Saya berharap pemerintah daerah dapat membantu dalam memberikan informasi kepada pelaku industri hotel dan restoran terkait mekanisme dana hibah,” ujar Wishnutama.
Hal ini agar pelaku industri hotel dan pariwisata bisa segera memanfaatkan dana hibah ini untuk membangkitan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.