REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM --- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk penghancuran puluhan rumah dan bangunan yang dilakukan Israel di sebuah desa di Tepi Barat Palestina. Akibat penghancuran puluhan rumah itu, membuat 80 orang termasuk anak-anak harus mengungsi.
"Tindakan itu termasuk dalam rangka kebijakan pembersihan etnis, aneksasi, dan rencana pemukiman kolonial yang dilaksanakan penduduk Israel di wilayah Palestina," kata OKI dalam pernyataannya seperti dilansir Iqna.ir pada Rabu (11/11).
OKI mengatakan, langkah tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB. Sebab itu, OKI meminta komunitas internasional turut bertanggung jawab memberikan tekanan yang lebih pada rezim Israel untuk menghentikan pelanggaran dan kejahatannya di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, serta memberikan perlindungan internasional bagi Palestina sesuai dengan Konvensi Jenewa.
"Apa yang terjadi tak sesuai proses perdamaian yang komprehensif dan adil seperti yang diserukan oleh inisiatif Arab berdasarkan apa yang disebut solusi dua negara dan pembentukan negara Palestina dengan Yerusalem Timur Al Quds sebagai ibukotanya. Dan (apa yang terjadi) bertentangan dengan resolusi PBB yang relevan," kata OKI.
Pekan lalu, Israel mengerahkan buldoser menghancurkan Desa Humsa Al Baqaia dekat Kota Tubes di Lembah Jordan yang strategis. PBB telah mengecam Israel karena melakukan pembongkaran rumah warga Palestina terbesar di Tepi Barat selama satu dekade.
Menurut kantor PBB untuk koordinasi urusan kemanusiaan (OCHA), terdapat 76 bangunan termasuk rumah, tempat penampungan hewan, toilet yang hancur saat buldoser yang dikerahkan Israel memasuki Desa Humsa al Baqai'a. Otoritas Israel mengeklaim penghancuran permukiman dilakukan karena bangunan-bangunan itu tak memiliki izin.