Rabu 11 Nov 2020 13:27 WIB

Masa Penawaran CWLS Ritel Diperpanjang Hingga 20 November

Nasabah dapat segera memesan CWLS di empat mitra distribusi yang telah ditunjuk.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Pegawai Mandiri Syariah tengah menerangkan  fitur wakaf sukuk CWLS Aceh pada kepada nasabah,  di Jakarta, Senin (31/8). Masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Seri SWR001 diperpanjang hingga 20 November 2020.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pegawai Mandiri Syariah tengah menerangkan fitur wakaf sukuk CWLS Aceh pada kepada nasabah, di Jakarta, Senin (31/8). Masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Seri SWR001 diperpanjang hingga 20 November 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa penawaran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Seri SWR001 diperpanjang hingga 20 November 2020. Dilansir keterangan pers Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, masa penawaran SWR001 seharusnya ditutup pada 12 November 2020.

"Merujuk pada Memorandum Informasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 yang dirilis pada tanggal 9 Oktober 2020, tercantum bahwa masa penawaran SWR001 berakhir pada tanggal 12 November pukul 10.00 WIB," katanya, Rabu (11/11).

Selanjutnya, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembelian CWLS Ritel seri SWR001, pemerintah menetapkan untuk memperpanjang masa penawaran SWR001. Dari semula ditutup 12 November 2020, pukul 10.00 WIB menjadi 20 November 2020, pukul 10.00 WIB.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi sekaligus berwakaf di SWR001 dapat memanfaatkan perpanjangan masa penawaran dimaksud. Segera hubungi atau mendatangi empat mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung.

Empat mitra bank syariah merupakan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU), diantaranya PT. Bank Syariah Mandiri, PT. Bank BRI Syariah Tbk, PT. Bank Muamalat Tbk, dan PT. Bank BNI Syariah. Saat ini pemesanan hanya bisa dilakukan secara offline.

SWR001 ini memiliki tingkat imbal hasil sebesar 5,5 persen. Investor atau wakif akan menerima kembali seluruh dananya pada jatuh tempo pada 10 November 2022. Para investor atau wakif dapat memilih penyaluran hasil investasi yang terbagi atas dua aspek yakni sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Untuk aspek sosial, hasil investasi akan disalurkan ke bidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan dan ibadah. Sedangkan aspek pemberdayaan ekonomi, hasil investasi dialokasikan untuk penyediaan benih petani dhuafa serta pendampingan UMKM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement