Rabu 11 Nov 2020 14:43 WIB

Henry Yoso Minta Laporan Rizieq Shihab Ditindaklanjuti

Henry Yosodiningrat melaporkan Rizieq Shihab pada 2017.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (11/11), untuk menanyakan tindaklanjut laporannya atas pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada tahun 2017 silam.
Foto: Republika/Ali Mansur
Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (11/11), untuk menanyakan tindaklanjut laporannya atas pencemaran nama baik yang dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada tahun 2017 silam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat, menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (11/11). Kedatangannya untuk menanyakan laporannya atas Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada tahun 2017.

Henry menagih Polda Metro Jaya untuk menindaklajuti perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya yang dilakukan Rizieq Shihab. Apalagi saat ini Rizieq sudah kembali ke Indonesia setelah sekitar 3,5 tahun berada di Arab Saudi.  

Baca Juga

"Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," tegas Henry saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (11/11).

Lanjut Henry, selama ini ia memahami kendala kepolisian yang tidak memproses laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu. Lantaran beberapa pekan setelah laporan diterima di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rizieq pergi ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umroh. Selama itu pula kasus belum mamasuki tahap penyelidikan.

"Masih lidik tentunya, karena baru beberapa minggu kalau tidak salah, setelah saya laporkan itu, kemudian yang bersangkutan berangkat umrah baru dan kembali," terang Henry.

Bahkan, kata Henry, dirinya juga tidak pernah sekalipun dipanggil pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi pelapor. Ketika itu, dia langsung dibuatkan laporan polisi dan direkomendasikan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk barang bukti, Henry mengaku sudah menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.

"Semua (bukti) sudah diprint, print outnya sudah saya serahkan kepada pihak kepolisian pada waktu itu, saya membuat laporan pada waktu itu itu saja," tutur Henry.

Sebelumnya pada tahun 2017 silam, Henry melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan teregister di nomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus. Menurutnya, Rizieq menuduh dirinya sebagai politikus berhaluan komunis, memusuhi Umat Islam di akun Facebook dan Instagram.

Kemudian Henry melaporkan Rizieq dengan tuduhan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement