REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pemuda diduga spesialis pelaku pencurian telepon seluler (ponsel) di Tambora dan Tamansari, Jakarta Barat. Keterangan ini disampaikan Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Moh Faruq Rozi.
"Pelaku berinisial AG alias GI (18) diringkus di Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (6/11)," kata Faruq di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan pelaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali baik di wilayah Tambora maupun Tamansari. AG mencari sasaran di rumah kontrakan saat penghuninya sedang tertidur kemudian mengambil ponsel yang tergeletak atau ditemukan di sana.
Faruq menjelaskan pelaku diamankan saat tim buru sergap (buser) sedang melakukan patroli kring serse. Pihaknya menerima informasi dari warga ada seorang laki-laki mencurigakan saat di lokasi kejadian. Lalu tim tersebut dibantu warga meringkus pelaku.
Tersangka terbukti mencuri ponsel dan ditemukan percakapan soal penjualan ponsel yang mencurigakan. Pelaku AG mengaku telah mencuri dari rumah orang yang tidak dikenalnya sebelumnya. Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke lokasi pencurian kemudian menemui korban yang mengaku telah kehilangan ponsel miliknya.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan pelaku merupakan spesialis pencurian ponsel yang mencari mangsa saat penghuni kontrakan sedang tertidur. "Dari hasil penyidikan, pelaku juga kerap menjambret di wilayah Tamansari Jakarta Barat," ujar Suparmin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.