REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno menjadi sorotan lantaran dipasang di bangunan cagar budaya yang terletak di pertigaan Jalan Tunjungan Surabaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengaku belum mengeluarkan rekomendasi terkait pemasangan APK tersebut. "Kami belum mengeluarkan izin rekomendasi pemasangan APK tersebut," kata Retno dikonfirmasi Rabu (11/11).
Menurutnya, pemasangan perangkat iklan atau apapun di bangunan cagar budaya harus melalui sejumlah prosedur. Koordinasi harus dilakukan dengan pihak yang mengurus periklanan. Selain itu, pemasang iklan juga harus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan dengan TACB.
Namun sampai saat ini, Retno kembali menegaskan, belum mendapatkan informasi terkait pemasangan APK tersebut dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya. "Belum ada informasi apapun terkait pemasangan APK di bangunan cagar budaya di Surabaya," ujarnya.