Rabu 11 Nov 2020 17:11 WIB

Tol Layang Jakarta-Cikampek Segera Bertarif

Tarif tol layan dipastikan berlaku sebelum 15 Desember.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Tol layang Jakarta-Cikampek akan segera bertarif.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Tol layang Jakarta-Cikampek akan segera bertarif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan Tol layang Jakarta-Cikampek akan segera bertarif. Tol layang yang sudah dioperasikan tanpa tarif sejak Desember 2019 tersebut tarifnya akan terintegrasi dengan Tol Jakarta Cikampek.

"Kami harapkan pemberlakuannya sebelum ulang tahun satu tahun sejak beroperasi tanpa tarif. jadi sebelum itu (15 Desember 2020) bisa diberlakukan," kata Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja saat konferensi video, Rabu (11/11).

Baca Juga

Endra memastikan, pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai masukan untuk memutuskan tarif terintegrasi antara Tol Layang jakarta-Cikampek dan Tol jakarta-Cikampek. Begitu juga dengan keseimbangan publik dan privat karena PT Jasa Marga (Persero) Tbk juga diberikan tugas untuk membangun investasi baru lainnya.

"Ini suatu kebijakan yang mudah-mudahan bisa diterima publik, semoga bisa dipahami ke depannya. Kami pastikan ini sebelum 15 Desember 2020 bisa diberlakukan," ungkap Endra.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan dengan terintegrasinya tarif di kedua tol tersebut maka akan dibagi kepada empat wilayah. Subakti memastikan, masing-masing wilayah memiliki tarif berbeda untuk kendaraan golonggan I hingga V.

"Beda tarif atas dan bawah. Jadi untuk yang elevated (layang) dia bayarnya tarif wilayah empat," kata Subakti.

Wilayah 1 dari Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur dan Wilayah 2 dari Jakarta IC-Cikarang Barat. Kemudian wilayah 3 dari Jakarta IC-Karawang Timur dan wilayah 4 tarif terjauh yakni Jakarta IC-Cikampek.

Dengan adanya tarif terintegrasi tersebut maka akan ada kenaikan biaya yang harus dikeluarkan pengendara yang melintas di Tol Jakarta-Cikampek. Untuk Golongan I, tarif naik dari Rp 15 ribu menjadi Rp 20 ribu. Golongan II tarif terjauhnya naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30 ribu. Tarif golongan III naik dari Rp 22.500 menjadi Rp 30 ribu, dan golongan IV dan V naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 40 ribu.

Subakti menegaskan, hanya kendaraan golongan I dan bukan bus yang dapat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek. Subakti memastikan tetap ada petugas yang akan mengawasi ketentuan tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement