Rabu 11 Nov 2020 18:35 WIB

Tabungan Winda di Maybank, Polisi Periksa Ahli Perbankan

Polisi akan meminta keterangan ahli perbankan dari universitas dan OJK.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Kepolisian Indonesia akan memeriksa ahli perbankan untuk mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Maybank, Winda Lunardi alias Winda Earl. Earl adalah seorang atlet e-sport yang belakangan ini mengemuka namanya karena kasus kehilangan uangnya di tabungan suatu bank ternama.

"Saat ini penyidik sudah dalam proses pemanggilan ahli perbankan Universitas Trisakti. Kemudian, ke depan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ahli perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi HumasKepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, di Jakarta, Rabu (11/11).

Baca Juga

Selain itu, penyidik juga akan memeriksa ahli tindak pidana pencucian uangdari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurut Awi, penyidik tengah melacak aset tersangka AT yang adalah kepala cabangMaybank Cipulir, Jakarta Selatan. 

"Akan ditelusuri aliran dana, kemudian asetnya. Kan penyidik sedang melakukan melacak aset," ujar jenderal bintang satu itu.

Dalam kasus ini, AT telah ditetapkan sebagai tersangka. Manajer Bisnis Maybank disangkakan itu menggasak uang Earl sebesar Rp22 miliar dan menyerahkannya ke temannya untuk investasi.

Penyidik telah menyita aset tersangka berupa mobil, tanah dan bangunan. AT dijerat pasal pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/1998 Tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp100 miliar.

Kemudian pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement