Rabu 11 Nov 2020 20:07 WIB

Johnny Depp Kantongi Rp 141 M dari Fantastic Beast 3

Johnny Depp telah diminta meninggalkan perannya sebagai Gellert Grindelwald.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Reiny Dwinanda
Aktor Johnny Depp diminta meninggalkan perannya sebagai Gellert Grindelwald di Fantastic Beast 3 sebagai konsekuensi moral dari kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tabloid The Sun menang atas gugatan terhadap artikel yang menyebut Depp sebagai pemukul istri.
Foto: EPA
Aktor Johnny Depp diminta meninggalkan perannya sebagai Gellert Grindelwald di Fantastic Beast 3 sebagai konsekuensi moral dari kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tabloid The Sun menang atas gugatan terhadap artikel yang menyebut Depp sebagai pemukul istri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Johnny Depp tetap mendapatkan gaji penuh senilai 10 juta dolar AS atau senilai Rp 141 miliar dari Warner Bros. Bayaran itu didapatkan hanya untuk syuting satu adegan Fantastic Beast 3.

Menurut The Hollywood Reporter yang dilansir laman The Sun,  perusahaan produksi harus membayar penuh meski Depp baru ikut syuting satu adegan saja. Proses produksi memang baru dimulai pada 20 September lalu, sebelum aktor berusia 57 tahun tersebut terpaksa hengkang sebagai bentuk kewajiban moralnya terkait kekalahannya dalam kasus pemberitaan berjudul "Pemukul Istri".

Baca Juga

Warner Bros terlibat kontrak pay-to-play dengan Depp. Itu artinya, mantan suami Amber Heard tersebut tetap akan mendapatkan gaji penuh tak peduli apakah film yang disutradarai David Yates tersebut kelak mengalami kendala atau perannya ditiadakan.

Pekan lalu, Depp dipastikan mundur dari perannya sebagai Gellert Grindelwald. Meskipun begitu, pihak studio kabarnya belum mencari pemeran pengganti. Apalagi, pandemi Covid-19 telah membuat Fantastic Beast 3  mengalami penundaan tanggal rilis.

Film yang diadaptasi dari novel JK Rowling ini awalnya akan diputar di bioskop pada 12 November 2021. Menurut Deadline, Fantastic Beast 3 jadinya ditunda hingga 15 Juli 2022.

Setelah pemecatannya diketahui publik, Depp melalui Instagram mengatakan bahwa dia menghormati dan menyetujui permintaan perusahaan produksi agar dirinya mundur dari film tersebut. Keputusan pemecatan itu datang setelah dia kalah dalam kasus pencemaran nama baik oleh The Sun. Hakim memutuskan dia terbukti menyiksa mantan istrinya.

Pada pekan lalu, seorang hakim membela keputusan The Sun untuk mencap Depp sebagai "pemukul istri" dalam artikel terbitan 2018. Hakim Nicol mengonfirmasi dalam putusan Pengadilan Tinggi London pada 2 November, Depp menyerang mantan istrinya sebanyak 12 kali.

Dalam kemenangan kebebasan pers, Pengadilan Tinggi London memutuskan The Sun berhak mencap aktor film Pirates of the Caribbean sebagai "pemukul istri" atas serangan brutalnya terhadap aktris berusia 34 tahun itu. Setelah putusan tersebut, orang dalam meyakini Depp mungkin tidak akan pernah bekerja di Hollywood lagi.

“Ini sangat menghancurkan bagi Depp. Dia akan memiliki citra yang buruk. Dia akan dikenal selamanya sebagai pemukul istri dan seorang pemabuk.  Itu akan tertulis di nisannya,” ujar pengacara media Mark Stephens.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement