REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah pusat memberikan bantuan kepada usaha mikro dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari penanganan dampak Pandemi Covid-19.
Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Karawang, Agus Jaelani mengatakan akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan para pelaku UMKM di Karawang terdampak pada lesunya daya beli. Adanya bantuan yang diberikan pusat ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha kecil.
Agus menuturkan pelaku UMKM ramai datang ke Kantor Dinas koperasi dan UMKM Karawang, untuk mendaftar program BPUM. Sejak dibuka 7 Agustus lalu hingga per 11 November ini tercatat sudah puluhan ribu pelaku UMKM yang terdaftar.
"Yang sudah kita daftarkan langsung ke Kementerian sebanyak 87.574 UKMK untuk mendapatkan BPUM," katanya, Rabu (11/11).
Ia mengatakan jumlah tersebut masih akan bertambah. Sebab ada sekitar 150 ribu lagi masih dalam penginputan data untuk dikirim ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk menjadi penerima bantuan.
Menurutnya,antusiasme tinggi dari pelaku usaha terjadi di Karawang. Pihaknya pun mengaku kewalahan dengan membludaknya pendaftar pada program ini. "Saking banyaknya peminat kami kewalahan juga menginput data, tapi harus tetap dijalankan untuk membantu warga Karawang," ujarnya.
Ia menjelaskan program BPUM ini diberikan kepada UMKM di seluruu wilayah Indonesia yang dikoordinir pendataan melalui pemerintah daerah. Bantuan yang diberikan berupa modal Rp2,4 juta.
Ia mengatakan program BPUM dibuka sejak 7 Agustus lalu dan akan berakhir 15 November ini. Pelaku UMKM mendaftar ke kantor Dinas Kperasi dan UMKM melalui online di Http://bit.Iy/banpres2 atau bisa langsung mendatangi kantor desa atau kantor kecamatan setempat.
"Sampai hari ini kami masih menerima pendaftaran hingga 15 November nanti. Animo masyarakat pelaku UMKM cukup tinggi jika melihat jumlah yang mendaftar mencapi ratusan ribu orang," tuturnya.
Ia menambahkan Dinas Koperasi dan UMKM Karawang hanya menerima pendaftaran saja selanjutnya masyarakat yang sudah mendaftar akan dikirim kepada pemerintah Provinsi dan kantor kementerian. Setelah itu pihak kementerian melakukan verifikasi.
"Bagi mereka yang menerima bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank ke penerima bantuan. Bantuan tersebut untuk dugunakan sebagai bantuan modal usahanya hingga harus digunakan secara benar," kata dia.