Rabu 11 Nov 2020 23:33 WIB

Kredit Perbankan di Lampung Tumbuh 0,71 Persen

Pertumbuhan kredit perbankan di Lampung di atas rata-rata nasional

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kredit perbankan di wilayah Lampung tumbuh 0,71 persen (year on year/yoy) pada September 2020. Pertumbuhan kredit tersebut berada di atas rata-rata nasional sebesar 0,12 persen.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kredit perbankan di wilayah Lampung tumbuh 0,71 persen (year on year/yoy) pada September 2020. Pertumbuhan kredit tersebut berada di atas rata-rata nasional sebesar 0,12 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, kredit perbankan di wilayah Lampung tumbuh 0,71 persen (year on year/yoy) pada September 2020. Pertumbuhan kredit tersebut berada di atas rata-rata nasional sebesar 0,12 persen.

Berdasarkan data pengawasan OJK di wilayah Provinsi Lampung, kredit perbankan per September 2020 tumbuh 1,95 persen (year to date/ytd), lebih tinggi jika dibandingkan bulan Agustus 2020 yang tumbuh 1,22 persen.

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan, total kredit perbankan posisi September 2020 sebesar Rp 67,26 triliun,  meningkat dibandingkan Agustus 2020 sebesar Rp 66,78 triliun. Kredit UMKM per September 2020 tumbuh 3,64 persen yoy dan 1,49 persen ytd, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan per Agustus 2020 yang tumbuh 0,24 persen ytd.

Sedangkan NPL pada September 2020 sebesar 2,69 persen, mengalami sedikit kenaikan dibandingkan Agustus 2020 sebesar 2,63 persen. Untuk dana pihak ketiga, mengalami pertumbuhan per September 2020 sebesar Rp 54,22 triliun dibandingkan Agustus 2020 sebesar Rp 53,20 triliun.

Menurut dia, perkembangan kinerja keuangan sektor perbankan yang positif dan adanya perbaikan pertumbuhan ekonomi baik di tingkat nasional maupun daerah Provinsi Lampung. Menunjukkan kebijakan-kebijakan counterclycical yang diambil OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia dan LPS.

“(Hal itu) mampu meredam dampak pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional telah on the right track,” kata Bambang Hermanto pada Kinerja Sektor Jasa Keuangan wilayah Lampung Triwulan III 2020 di Bandar Lampung, Rabu (11/11).

OJK menilai, kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung pada kuartal III 2020 tetap terjaga, sehingga mampu menopang pemulihan ekonomi yang berangsur membaik. OJK mencatat data sektor jasa keuangan hingga September 2020, kinerja intermediasi meningkat dan indikator rasio keuangan utama tetap terjaga pada level yang terkendali.

Sementara menurut data BPS, pertumbuhan ekonomi Lampung meskipun masih terkontraksi namun telah menunjukkan tren perbaikan. Untuk terus mendukung tren positif ini OJK juga telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022.

Dia mengatakan, dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), perusahaan pembiayaan per posisi September 2020 memiliki jumlah piutang sebesar Rp 7,90 triliun dengan 483.686 kontrak, terdapat penurunan jumlah piutang sebesar Rp 378 miliar (4,56 persen) dibanding posisi Juni 2020 sebesar Rp 8,28 triliun.

Dampak pandemi Covid-19, menurutnya, tingkat NPF posisi September 2020 sebesar 5,27 persen atau terdapat perbaikan NPF sebesar 0,64 persen, jika dibandingkan dengan NPF posisi Juni 2020 sebesar 5,91 persen. Untuk pelaksanaan program relaksasi kredit diperbankan per posisi Oktober 2020, jumlah debitur yang direstrukturisasi sebanyak 114.213 debitur (112.339 debitur bank umum dan 1.874 debitur BPR) dengan total outstanding sebesar Rp 6,93 triliun (Rp 6,52 triliun bank umum dan Rp 412,41 miliar BPR).

Terdapat peningkatan sebanyak 108.441 debitur (1.878,9 persen) dan outstanding sebesar Rp 6,08 triliun (723,28 persen) dibandingkan pelaksanaan restrukturisasi per posisi April 2020. Hal ini, ungkap Bambang, menunjukkan program relaksasi di perbankan berjalan dengan baik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement