REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW— Badan Keagamaan Islam Rusia memutuskan melarang pernikahan beda agama. Larangan ini dikecualikan dalam kasus-kasus tertentu yang terisolasi dari keputusan mufti lokal.
Pernikahan seorang pria Muslim dengan seorang wanita non-Muslim diperbolehkan jika dia mengakui keberadaan "satu Tuhan", menerima Yesus dan Muhammad sebagai utusan Tuhan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti resep Alquran.
Direktorat Agama mengatakan, wanita Muslim dilarang menikah dengan seseorang yang tidak menganggapnya sebagai bagian dari komunitas Muslim, terlepas dari pandangan dan keyakinan lelaki tersebut.
Selain itu, menurut Mufti Moskow, di Rusia melegalkan poligami, mengingat jumlah perempuan Rusia melebihi jumlah laki-laki hingga 10 juta jiwa.