Kamis 12 Nov 2020 12:14 WIB

BPJPH Tetapkan Sucofindo Jadi Pemeriksa Halal

Sucofindo dapat turut serta memastikan kehalalan produk di tengan masyarakat

Rep: Imas Damayanti/ Red: Esthi Maharani
Susana pada penyerahan penetapan dan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada PT Sucofindo (Persero), di Jakarta, Kamis (12/11). PT Sucofindo menjadi perwakilan BUMN yang telah memenuhi kriteria sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Foto: Dokumen Humas
Susana pada penyerahan penetapan dan akreditasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada PT Sucofindo (Persero), di Jakarta, Kamis (12/11). PT Sucofindo menjadi perwakilan BUMN yang telah memenuhi kriteria sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menetapkan Sucofindo (Persero) menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal ini seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo sebagai LPH bertanggal 17 Oktober 2020.

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan pemerintah berupaya menjamin dan memberikan kepastian hukum untuk produk halal lewat regulasi hukum.

“Kami hadirkan kepastian hukum dengan berdasarkan regulasi yang ada, salah satunya adalah mengatur penjaminan produk halal melalui LPH,” kata Sukoso dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (12/11).

Dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum dalam mengatur penjaminan produk halal. Untuk itu menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan terhadap LPH PT Sucofindo (Persero) seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan regulasi.

“Bersamaan dengan momen semangat pahlawan untuk membangkitkan industri halal Indonesia, kami ucapkan selamat kepada PT Sucofindo. Semoga dapat menjalankan tugas dalam mendukung jaminan produk halal,” ujarnya.

Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin mengaku bersyukur atas ditetapkannya Sucofindo sebagai LPH oleh BPJPH. Pihaknya menyebut bahwa sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sucofindo dapat turut serta memastikan kehalalan produk di tengan masyarakat Indonesia.

“Terima kasih, penetapan ini juga dalam rangka memastikan kehalalan produk di tengah masyarakat dan memajukan industri halal Indonesia,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa untuk ditetapkan sebagai LPH, Sucofindo telah melalui tahapan-tahapan. Menurutnya, pihak BPJPH pun telah melakukan evaluasi terhadap kesiapan Sucofindo sebagai LPH yang dapat dipercaya.

Salah satunya adalah kesiapan laboratorium pengujian halal, kompetensi sumber daya manusia (SDM), sistem manajerial, hingga sistem informasi teknologi yang dimiliki Sucofindo. Di sisi lain, kata dia, Dewan Halal Nasional MUI juga telah melaksanakan visitasi dan verifikasi dan telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa LPH Sucofindo telah memenuhi prinsip syariah.

“Kami senantiasa mendukung program-program pemerintah sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas yang kami miliki. Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan optimal untuk pemastian produk halal,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement