REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki mengeluarkan larangan merokok di tempat-tempat umum, Rabu (11/11). Kementerian Dalam Negeri menyebut langkah ini diambil untuk memperlambat lonjakan pasien virus Covid-19 yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Kasus harian Covid-19 di Turki baru-baru ini mengalami lonjakan, dengan 2.693 pasien diidentifikasi, Rabu (11/11). Ankara sejauh ini hanya melaporkan kasus yang menunjukkan gejala, dimana keputusan ini menurut para kritikus menyembunyikan skala sebenarnya dari wabah Covid-19 di negara itu.
Dalam pemberitahuan nasional, Kementerian Dalam Negeri mengatakan larangan merokok bertujuan untuk memastikan warga mematuhi aturan memakai masker dengan benar di depan umum. Sejauh ini, mereka memantau banyak orang mengabaikan penggunaan masker saat merokok.
"Guna memastikan pemakaian masker setiap saat dan dengan benar, mulai 12 November 2020 akan diberlakukan larangan merokok di tempat umum, seperti jalan dan pusat keramaian, di mana warga bisa berdesakan," kata kementerian itu dilansir di Saudi Gazette, Kamis (12/11).
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Turki Fahrettin Koca, mengimbau warga untuk sepenuhnya mematuhi aturan pemakaian masker dan menjaga jarak sosial. "Saya hanya meminta Anda untuk melakukan apa yang Anda bisa. Tidak lebih," tulis Koca di akun Twitter pribadinya.
Awal pekan ini, kebijakan penguncian sebagian yang ditujukan untuk warga lanjut usia juga diberlakukan di beberapa provinsi, termasuk ibu kota Ankara dan kota terbesarnya, Istanbul. Kebijakan ini melarang warga berusia di atas 65 tahun berada di luar dari pukul 10 pagi hingga 4 sore.
Pekan lalu, Presiden Tayyip Erdogan mengumumkan semua pelaku bisnis, termasuk restoran, kafe, kolam renang dan bioskop, akan tutup pada pukul 10 malam. Batas maksimal waktu buka ini berlaku setiap hari, sebagai bagian dari tindakan melawan pandemi.
Terbaru, tercatat lebih dari 400.000 orang telah terinfeksi Covid-19 di Turki. Menurut Kementerian Kesehatan, 11.145 orang meninggal karena penyakit pernapasan ini.