Kamis 12 Nov 2020 13:27 WIB

67 Personel TNI AD Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas 

Sebanyak 14 berkas perkara sudah selesai dan dilimpahkan ke Oditur Militer II-07.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko.
Foto: Dok Puspomad
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas. Sebanyak 67 personel TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11). 

photo
Salah satu mobil yang hancur pascapenyerangan di kawasan Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Polsek Ciracas dikabarkan diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Dodik menjelaskan, penetapan 67 tersangka itu setelah pihaknya memeriksa 112 orang anggota TNI AD. Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang yang terdiri dari TNI AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang dan masyarakat sebanyak 50 orang. 

Dodik menambahkan, dari 67 tersangka itu,  berkas perkaranya dibagi ke dalam 21 berkas perkara. Sebanyak 14 berkas perkara di antaranya sudah selesai dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. 

"Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke papera," katanya. 

Meskipun berkas perkara telah selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dengan jumlah tersangka 67 orang, namun penyidik tetap menindaklanjuti jika ada temuan baru dalam persidangan militer. "Jadi apabila nanti dalam persidangan ditemukan bukti maupun tersangka baru akan diproses secara hukum," kata dia.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement