REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus perusakan Mapolsek Ciracas. Sebanyak 67 personel TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Dodik di Mapuspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/11).
Dodik menjelaskan, penetapan 67 tersangka itu setelah pihaknya memeriksa 112 orang anggota TNI AD. Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 111 orang yang terdiri dari TNI AD 52 orang, TNI AL 7 orang, Polri 2 orang dan masyarakat sebanyak 50 orang.
Dodik menambahkan, dari 67 tersangka itu, berkas perkaranya dibagi ke dalam 21 berkas perkara. Sebanyak 14 berkas perkara di antaranya sudah selesai dan telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Diharapkan pada Kamis 19 November 2020 seluruh berkas perkara akan selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dan dikirimkan ke papera," katanya.
Meskipun berkas perkara telah selesai dan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta dengan jumlah tersangka 67 orang, namun penyidik tetap menindaklanjuti jika ada temuan baru dalam persidangan militer. "Jadi apabila nanti dalam persidangan ditemukan bukti maupun tersangka baru akan diproses secara hukum," kata dia.