REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW— Sejumlah ulama Rusia mengumumkan larangan pernikahan beda agama, antara Muslim dengan non-Muslim. Keputusan ini sontak memicu perdebatan dan pro kontra dalam Dewan Islam Nasional Rusia.
Dewan Ulama Direktorat Spiritual Muslim mengeluarkan fatwa, atau keputusannya, pada Juli lalu, yang melarang pernikahan beda agama bagi Muslim. Putusan itu baru diterbitkan pada 10 November, meski belum jelas alasannya.
Menurut fatwa tersebut, pria Muslim dapat menikahi wanita non-Muslim hanya dalam "situasi eksklusif" dan dengan persetujuan mufti lokal. Namun, satu hari setelah fatwa diterbitkan, Wakil Ketua Direktorat Spiritual Muslim, Damir Mukhetdinov, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa keputusan tersebut masih belum pasti.
"Dalam masalah khusus ini, ada perbedaan pendapat, karena ada ulama yang mendukung dan tidak atas fatwa tersebut," kata Mukhetdinov dalam pernyataannya yang dikutip di RFERL, Kamis (12/11).
Seorang ahli agama mengatakan kepada kantor berita Interfax bahwa fatwa harus didukung semua ulama jika dikeluarkan ulama terkemuka direktorat, jika tidak maka fatwa itu tidak valid.
Roman Silantyev, seorang pakar Islam di Universitas Linguistik Negeri Moskow, juga mengatakan bahwa ada banyak ulama Islam di seluruh Rusia yang istrinya bukan Muslim.
Dia mengatakan bahwa sebagian besar Muslim Rusia di Rusia adalah pengikut cabang tertentu dari Islam Sunni yang memungkinkan pernikahan beda agama.
Rusia merupakan negara sekuler, dan membuat keputusan Dewan Ulama tidak memiliki kekuatan hukum. Keputusan tersebut juga secara teoritis mempengaruhi lebih dari 15 juta Muslim Rusia yang merupakan populasi terbesar kedua di negara itu setelah Kristen Ortodoks.
Sebagian besar Muslim Rusia juga merupakan pengikut paham Islam Sunni yang membolehkan pernikahan beda agama.
Sebelumnya, Dewan Ulama Direktorat Spiritual Muslim melarang pernikahan beda agama. Larangan ini dikecualikan dalam kasus-kasus tertentu yang terisolasi dari keputusan mufti lokal.
Pernikahan seorang pria Muslim dengan seorang wanita non-Muslim diperbolehkan jika dia mengakui keberadaan "satu Tuhan", menerima Yesus dan Muhammad sebagai utusan Tuhan dan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti nilai-nilai Alquran.
Direktorat Agama mengatakan, wanita Muslim dilarang menikah dengan seseorang yang tidak menganggapnya sebagai bagian dari komunitas Muslim, terlepas dari pandangan dan keyakinan lelaki tersebut.
Selain itu, menurut Mufti Moskow, di Rusia melegalkan poligami, mengingat jumlah perempuan Rusia melebihi jumlah laki-laki hingga 10 juta jiwa.