Kamis 12 Nov 2020 15:40 WIB

Kemenkeu: Insentif Pajak PEN Dinikmati 211 Ribu Perusahaan

Sebagian besar insentif pajak dinikmati perusahaan sektor perdagangan.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 211 ribu perusahaan sudah menikmati insentif pajak dari program Pemulihan Ekonomi Nasional per Senin (2/11). Sebagian besar di antaranya berasal dari sektor perdagangan, yaitu hingga 99 ribu perusahaan atau 46,82 persen dari keseluruhan.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 211 ribu perusahaan sudah menikmati insentif pajak dari program Pemulihan Ekonomi Nasional per Senin (2/11). Sebagian besar di antaranya berasal dari sektor perdagangan, yaitu hingga 99 ribu perusahaan atau 46,82 persen dari keseluruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 211 ribu perusahaan sudah menikmati insentif pajak dari program Pemulihan Ekonomi Nasional per Senin (2/11). Sebagian besar di antaranya berasal dari sektor perdagangan, yaitu hingga 99 ribu perusahaan atau 46,82 persen dari keseluruhan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, sebanyak 129 ribu perusahaan mengajukan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 31 yang Ditanggung Pemerintah (DTP). "Mereka sudah menikmatinya, sehingga tidak tambah beban, sehingga tidak terpaksa melakukan PHK atau mengurangi jam kerja," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (12/11).

Baca Juga

Sri mengatakan, pemberian insentif pajak ini telah memberikan dampak positif bagi pelaku usaha yang sudah memanfaatkannya. Di antaranya berupa penurunan dari sisi turn over perusahaan maupun dari sisi serapan tenaga kerja.

Berdasarkan analisis awal terhadap data pembayaran Wajib Pajak (WP), Sri menyimpulkan, insentif fiskal memberikan pengaruh terhadap kelangsungan usaha mereka. Hal ini terlihat dari kontraksi omzet dan penurunan utilisasi tenaga kerja yang lebih baik pada WP yang memanfaatkan insentif.