REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mulai menyosialisasikan draft aturan petunjuk pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, sosialiasi dilakukan setelah Kemendagri mengerjakan hingga Bab 18 dari aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Draf ini kita sudah bahas dengan kementerian/lembaga dan tadi pagi kami sampai jam 12 tadi menyampaikan konsultasi publik kepada gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ujar Hudori dalam acara FMB 9 yang disiarkan secara daring, Kamis (12/11).
Ia mengatakan, kementerian dan lembaga diminta menyelesaikan aturan petunjuk pelaksanaan UU Cipta Kerja pada akhir November. Hal ini sesuai arahan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada kementerian maupun lembaga yang terlibat dalam penyusunan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
"Targetnya mestinya tiga bulan, tapi sesuai surat Menko Perekonomian di akhir November harus ada di tangan presiden, maka penyusunan petunjuk pelaksanaan dari UU Cipta kerja bisa (selesai) secara paralel, baik K/L dan lainnya ini sedang menyiapkan," ujar Hudori.
Hudori menyebut akan ada sekitar 44 peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang terdiri atas 40 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (Perpres). Khusus untuk Kemendagri, mendapat tugas satu peraturan pelaksana terkait penyederhanaan perizinan berusaha. "Tadi pagi kami tentu dengan sudah masuk beberapa draf, termasuk bab 18, draf ini kita sudah bahas dengan kementerian lembaga," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada konferensi pers virtual mengatakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan akan siap dalam waktu tiga bulan. Ia juga memastikan aturan turunan akan menerapkan asas keterbukaan kepada publik.
"Pemerintah secara terbuka ke masyarakat atau kampus bisa akses melalui website. Jadi UU Cipta kerja yang terdiri dari 44 aturan pelaksanaan, yaitu 40 aturan pelaksana RPP dan 4 Perpres akan kami posting dan secara aktif bisa berikan masukan," kata Airlangga.