Kamis 12 Nov 2020 16:06 WIB

Satpol PP Bandung Mulai Denda Warga tak Bermasker

Dari 86 orang yang ditindak, sebanyak 21 orang dikenakan sanksi denda.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Aparat gabungan dari Polsek Bandung Kidul dan Satpol PP Kecamatan Bandung Kidul usai merazia warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Kordon, Bandung,  Jumat (14/8). Pelanggar didata dan diimbau untuk menaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat bepergian. FOTO YOGI ARDHI
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Aparat gabungan dari Polsek Bandung Kidul dan Satpol PP Kecamatan Bandung Kidul usai merazia warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Kordon, Bandung, Jumat (14/8). Pelanggar didata dan diimbau untuk menaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker saat bepergian. FOTO YOGI ARDHI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mulai menerapkan denda kepada warga yang tidak memakai masker di masa pandemi Covid-19. Operasi yustisi sudah dilakukan di dua kecamatan yaitu Gedebage dan Panyileukan dengan total 86 orang yang ditindak.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan penegakan denda administrasi dilakukan kepada maayarakat yang sama sekali tidak memakai masker termasuk sanksi sosial. Menurutnya, penegakan hukum dilakukan secara adil berdasarkan pelanggaran.

"Denda administrasi dikenakan kepada yang tidak memakai masker sama sekali," kata Rasdian melalui keterangan yang diterima, Kamis (12/11).

Menurutnya, dari 86 orang yang ditindak sebanyak 21 orang dikenakan sanksi denda. Ia melanjutkan, 16 orang dikenakan sanksi teguran dan 49 orang dikenakan saksi sosial.