REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mulai menerapkan denda kepada warga yang tidak memakai masker di masa pandemi Covid-19. Operasi yustisi sudah dilakukan di dua kecamatan yaitu Gedebage dan Panyileukan dengan total 86 orang yang ditindak.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan penegakan denda administrasi dilakukan kepada maayarakat yang sama sekali tidak memakai masker termasuk sanksi sosial. Menurutnya, penegakan hukum dilakukan secara adil berdasarkan pelanggaran.
"Denda administrasi dikenakan kepada yang tidak memakai masker sama sekali," kata Rasdian melalui keterangan yang diterima, Kamis (12/11).
Menurutnya, dari 86 orang yang ditindak sebanyak 21 orang dikenakan sanksi denda. Ia melanjutkan, 16 orang dikenakan sanksi teguran dan 49 orang dikenakan saksi sosial.