Kamis 12 Nov 2020 16:07 WIB

Kementerian Diminta Selesaikan Aturan Teknis UU Cipta Kerja

Meski target 3 bulan, Menko Perekonomian memita aturan teknis selesai akhir bulan ini

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Kementerian dan lembaga diminta menyelesaikan aturan petunjuk pelaksanaan atau turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada akhir November.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kementerian dan lembaga diminta menyelesaikan aturan petunjuk pelaksanaan atau turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada akhir November.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian dan lembaga diminta menyelesaikan aturan petunjuk pelaksanaan atau turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada akhir November. Hal ini sesuai arahan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada kementerian maupun lembaga yang terlibat dalam penyusunan aturan pelaksana UU Cipta Kerja.

"Targetnya mestinya tiga bulan, tapi sesuai surat Menko Perekonomian di akhir November harus ada di tangan presiden, maka penyusunan petunjuk pelaksanaan dari UU Cipta kerja bisa (selesai) secara paralel, baik K/L dan lainnya ini sedang menyiapkan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori dalam acara FMB yang disiarkan secara daring, Kamis (12/11).

Baca Juga

Hudori menyebut akan ada sekitar 44 peraturan turunan dari UU Cipta Kerja yang terdiri dari 40 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (Perpres). Khusus untuk Kemendagri, mendapat tugas satu peraturan pelaksana terkait penyederhanaan perizinan berusaha.

Ia mengatakan, saat ini Kemendagri sedangkan mematangkan draf aturan pelaksana tersebut. Bahkan, Kemendagri juga sudah melakukan konsultasi publik draf sementara itu kepada gubernur, wali kota, bupati, DPRD tingkat provinsi, kabuaoten maupun kota.

"Tadi pagi kami tentu dengan sudah masuk beberapa draf, masuk bab 18, draf ini kita sudah bahas dengan kementerian lembaga, sampai jam 12 tadi menyampaikan konsultasi publik kepada gubernur, bupati walikota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada konferensi pers virtual mengatakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan akan siap dalam waktu tiga bulan. Ia juga memastikan aturan turunan akan menerapkan asas keterbukaan kepada publik.

"Pemerintah secara terbuka ke masyarakat atau kampus bisa akses melalui website. Jadi UU Cipta kerja yang terdiri dari 44 aturan pelaksanaan, yaitu 40 aturan pelaksana RPP dan 4 Perpres akan kami posting dan secara aktif bisa berikan masukan," kata Airlangga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement