REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Agam berupa ganja kering seberat 53,1 kilogram, Kamis.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigadir Jenderal PolisiKhasril Arifin, di Padang, Kamis mengatakan, barang bukti ini hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Agam dengan dua orang tersangka berinisial JI (28) dan EA (30).
Ia mengatakan keduanya kurir bandar ganja berinisial IS (28) yang tengah menjalani hukuman di LPPariaman.
Menurut dia, JI ditangkap di Jalan Lintas Agam saat membawa ganja kering dari Kabupaten Agam menuju Kabupaten Sijunjung. Saat itu petugas menyita 22 paket besar ganja kering dengan berat 18,2 kilogram dari tangan pelaku.
Sementara itu tersangka EA yang menerima barang dari JI ditangkap di Kabupaten Sijunjung.
Hasil pengembangan kasus terhadap EA ditemukan 36 paket besar ganja seberat 32,99 kilogram yang disimpan di daerah Canduang, Kabupaten Agam. "Jadi total barang bukti yang kita amankan sebanyak 53,1 kilogram. Untuk itu, hari ini kami musnahkan dengan cara membakarnya," ujarnya.