Jumat 13 Nov 2020 03:37 WIB

Sebelum Dibuang di Ciparigi, Pelaku Sempat Simpan Jasad Bayi

Pelaku melakukan aborsi tanpa bantuan dari pihak lain.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sebelum Dibuang di Ciparigi, Pelaku Sempat Simpan Jasad Bayi (ilustrasi).
Foto: Pixabay
Sebelum Dibuang di Ciparigi, Pelaku Sempat Simpan Jasad Bayi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR — Selain mengamankan pelaku, ES (33 tahun), Polsek Bogor Utara juga mengamankan pakaian dan kain bekas pelaku melakukan aborsi. Pelaku melakukan aborsi di kamar mandi rumahnya sendiri, di daerah Cigudeg, Kabupaten Bogor dan sempat menyimpan jasad bayi di kamarnya.

“Menurut informasinya, begitu lahir bayi itu disimpan di kamarnya selama dua hari baru dibuang,” kata Kapolsek Bogor Utara, Kompol Ilot Juanda ketika ditemui di Kantor Polsek Bogor Utara, Kamis (12/11).

Mengenai bagaimana proses aborsi yang dilakukan pelaku, Ilot mengatakan pihak kepolisian masih mendalami hal tersebut. “Menurut informasi, dia merasa mulas. Mungkin karena udah tau bahwa dia hamil. Namun dengan apakah caranya, dipaksa atau menggugurkan kita masih dalami,” ujarnya.

Ilot melanjutkan, motif yang dilakukan pelaku saat membuang bayi tersebut adalah tidak ingin diketahui orang lain jika dirinya tengah hamil. Selain itu, bayi yang sempat dikandung pelaku untuk sementara diduga merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya, HR yang saat ini masih dalam proses pengejaran oleh pihak Unit Reskrim.

ES dan HR diketaui mulai berpacaran sejak Mei dan sering melakukan hubungan badan tanpa status pernikahan. Beberapa bulan kemudian, ES hamil dan takut jika diketahui orang sekitar.

“Dengan pacarnya itu sudah melakukan hubungan-hubungan, dan kemudian hamil. Akhirnya pelaku takut ketahuan dan berbuat aborsi di kamar mandinya sendiri,” ujar Ilot.

Dari keterangan yang didapatnya dari pelaku, Ilot mengatakan, pelaku melakukan aborsi tanpa bantuan dari pihak lain. Termasuk saat membuangnya di Perumahan PDK, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor utara.

Ilot menjelaskan, saat ditemukan kondisi mayat bayi yang dibuang masih berbentuk janin dengan kondisi organ yang belum lengkap. Di mana baru terlihat kaki dan jari tangan berjumlah empat. Diperkirakan, bayi tersebut masih berusia enam bulan dan belum waktunya untuk dilahirkan. “Akhirnya sementara dikenakan dulu UU Kesehatan No.36 Pasal 197 dengan ancaman 10 tahun penjara,” lanjutnya.

Sebelumnya, warga Perumahan PDK digegerkan dengan ditemukannya sosok mayat bayi perempuan di dalam kardus pada Rabu (11/11). Bayi tersebut diduga merupakan hasil aborsi. Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan anak-anak yang sedang bermain sekira pukul 14.00 WIB.

Pada Kamis (12/11), Polsek Bogor Utara berhasil menangkap pelaku pembuang mayat bayi tersebut yang tertangkap CCTV di sekitar TKP. Pelaku dikenal salah seorang warga sebagai asisten rumah tangga (ART) di wilayah sektiar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement