Jumat 13 Nov 2020 15:33 WIB

Vonis Terdakwa Jiwasraya, Ini Kata Sri Mulyani

Kemenkeu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani berharap, hukuman denda triliunan rupiah yang ditujukan kepada enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat diterapkan secara nyata karena dapat mengurangi beban pemerintah.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani berharap, hukuman denda triliunan rupiah yang ditujukan kepada enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat diterapkan secara nyata karena dapat mengurangi beban pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, hukuman denda triliunan rupiah yang ditujukan kepada enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat diterapkan secara nyata. Sebab, hukuman ini dinilainya dapat meringankan beban pemerintah.

"Kita tentu berharap, denda Rp 16 triliun ini bisa dikuantifikasi dalam bentuk riil sehingga bisa mengurangi beban pemerintah," kata Sri dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, kemarin.

Baca Juga

Saat ini, Sri menjelaskan, Kemenkeu bersama Kementerian  BUMN berupaya menyelesaikan persoalan Jiwasraya secara seimbang. Yaitu antara penegakan hukum kepada mereka yang sudah terbukti melakukan tindakan kriminal dengan upaya penyelamatan ke pihak-pihak yang memang harus diselamatkan dengan dukungan dokumen dan regulasi yang ada.

Dalam penanganan aspek korporasi, Sri mengatakan, Kemenkeu telah meminta kepada Kementerian BUMN untuk melakukan inventarisasi kewajiban pemegang polis. Selain itu, melakukan restrukturisasi, terutama untuk mereka yang selama ini berinvestasi di Jiwasraya dengan jumlah imbal hasil tinggi.

Sri memastikan, Kemenkeu terus berkoordinasi dengan Kementerian  BUMN untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi negara. "Meskipun kita tahu, masalah ini sangat berat mengenai berbagai tindakan komplikasi yang harus kita urai saat ini," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi di Jiwasraya, Benny Tjokro, divonis hakim penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti senilai Rp 6 triliun. Selain Benny, enam terdakwa lain turut diberikan hukuman, yakni Heru Hidayat, Hary Prasetyo dan Joko Harjono Tirto. Mereka dihukum seumur hidup. Sedangkan, Hendrisman Rahim dihukum 20 tahun penjara dan Syahmirwan 18 tahun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement