REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ketiga tersangka baru tersebut berasal dari swasta hingga mantan pegawai Kejagung.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat tersangka di antaranya adalah tukang bangunan dan juga satu mandornya.
"Dari gelar perkara tadi penyidik, dari hasil kesimpulan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD inisial J dan inisial IS," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabesl Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).
Argo menjelaskan, ketiga tersangka baru tersebut memiliki perannya masing-masing. Tersangka MD meminjam bendera PT APM. Kemudian memerintahkan untuk membeli minyak dengan merek Top Cleaner. Inisial perannya tidak melakukan survei gedung dan dia juga tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel atau ACP.