REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ketiga tersangka baru tersebut berasal dari swasta hingga mantan pegawai Kejagung.
Sebelumnya Polisi telah menetapkan delapan tersangka. Sebanyak empat tersangka di antaranya adalah tukang bangunan dan juga satu mandornya.
"Dari gelar perkara tadi penyidik, dari hasil kesimpulan menetapkan tiga tersangka yaitu inisial MD inisial J dan inisial IS," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi persnya di Mabesl Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).
Argo menjelaskan, ketiga tersangka baru tersebut memiliki perannya masing-masing. Tersangka MD meminjam bendera PT APM. Kemudian memerintahkan untuk membeli minyak dengan merek Top Cleaner. Inisial perannya tidak melakukan survei gedung dan dia juga tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana alumunium composite panel atau ACP.
"Ketiga, tersangka IS. Yang bersangkutan adalah yang menuju PT sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman itu salah satunya," Argo menambahkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP dan kita Juncto kan pasal 55 huruf 1 ke-1 KUHP. Adapun ancamannya di atas 5 tahun penjara.
Sebelumnya dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejakgung Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka. Yakni empat tukang bangunan berinisial H, S, K, dan IS, kemudian satu orang mandor berinisial UAM. Selanjutnya Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH dan terakhir R selaku Direktur Utama PT Top Cleaner.