REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti paling masif menyebarkan video adegan asusila tersebut.
"Pertama inisialnya PP kemudian yang kedua adalah MN. Dua-duanya kita periksa sampai dengan tadi malam, kedua-duanya ditetepkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan terhadap kedua orang ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).
Namun, Yusri menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lainnya. Di antaranya pelaku yang menyebarkan pertama kali video dewasa mirip Gisel tersebut.
Kemudian juga, pihak kepolisian bakal mencari pelaku yang membuat video tersebut. Sehingga dengan demikian, proses dari laporan dugaan penyebaran video asusila tersebut tidak berhenti di pelaku yang masif menyebarkan.