Sabtu 14 Nov 2020 00:07 WIB

Kurangi Limbah, Masyarakat Diimbau Gunakan Masker Kain

Masyarakat yang sehat diminta tidak menggunakan masker medis sekali pakai.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Petugas memindahkan kantong-kantong berisi limbah masker masyarakat dari truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta ke truk milik PT Wastec Internasional di Dipo Sampah Ancol, Jakarta, Rabu (15/7/2020). DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan PT Wastec sebagai pihak ketiga untuk memusnahkan sampah masker dari masyarakat yang berpotensi masuk dalam kategori limbah bahan beracun berbahaya (limbah B3) sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas memindahkan kantong-kantong berisi limbah masker masyarakat dari truk milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta ke truk milik PT Wastec Internasional di Dipo Sampah Ancol, Jakarta, Rabu (15/7/2020). DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan PT Wastec sebagai pihak ketiga untuk memusnahkan sampah masker dari masyarakat yang berpotensi masuk dalam kategori limbah bahan beracun berbahaya (limbah B3) sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, meminta pengurangan masker sekali pakai. Masyarakat yang sehat diimbau menggunakan masker kain untuk mengurangi sampah masker sekali pakai.

"Diminta kepada masyarakat yang sehat untuk menggunakan masker kain atau yang dapat dipakai ulang. Hal ini untuk mengurangi timbunan sampah," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (13/11).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan seperti dalam Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius Limbah B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) telah meminta pada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyediakan fasilitas pengepulan dan harus dikelola sistem pengelolaan sampah. Pemda DKI Jakarta sudah melakukan hal tersebut.

Ketika ditanya bagaimana kapasitas pengolahan limbah B3 medis termasuk masker sekali pakai di beberapa daerah terutama di luar Jawa. Ia hanya menjelaskan hal tersebut sudah diatur dalam SE Menteri LHK. Dalam SE tersebut limbah medis dibakar di insinerator dengan 800 derajat celcius. Dengan SE tersebut maka diberikan relaksasi untuk bisa dimusnahkan di insinerator yang belum berizin tapi hanya untuk limbah infeksius Covid-19 dan sesuai spesifikasi.

"Selain itu bisa diserahkan pada jasa pengolahan limbah B3 jika tidak punya insinerator. Ini berlaku hanya pada masa wabah pandemi ini," kata dia.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mencatat limbah masker rumah tangga selama pandemi Covid-19 lebih mencapai 859,71 kilogram (kg). Penggunaan masker sekali pakai diketahui meningkat sejak virus corona menyebar di Ibu Kota sejak delapan bulan.

"Selama masa pandemi ini telah berhasil dikumpulkan masker bekas dari rumah tangga sebanyak 859,71 kg," kata Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih dalam keterangannya, Kamis (12/11).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement