Jumat 13 Nov 2020 18:25 WIB

Ombudsman: 136 Aduan Masyarakat, Mayoritas Soal Bansos

Aduan laporan masyarakat tentang bansos merata berasal dari seluruh daerah di Jabar. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Berbagai barang kebutuhan pokok yang disiapkan untuk bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat .
Foto: Edi Yusuf/Republika
Berbagai barang kebutuhan pokok yang disiapkan untuk bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat .

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ombudsman Jawa Barat telah menerima 136 laporan aduan masyarakat selama masa pandemi covid-19. Sebagian besar laporan yang diadukan yaitu sebanyak 79 aduan terkait dengan penyaluran atau distribusi bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak covid-19.

Asisten Pertama Ombudsman Jawa Barat, Sartika Dewi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti aduan masyarakat tentang bansos. Sedangkan aduan yang lainnya menyangkut relaksasi ekonomi dan keamanan di masa pandemi atau potensi kerumunan.

"90 persennya tentang bantuan sosial," ujarnya, Jumat (13/11). Ia mengatakan, aduan laporan masyarakat tentang bansos merata berasal dari seluruh kota-kabupaten di Jawa Barat.

Menurutnya, beberapa aduan yang dilaporkan tentang bansos yaitu masyarakat yang terdaftar namun tidak menerima bantuan. Selain itu terdapat penerima bantuan yang fiktif dan pemotongan uang bantuan tunai yang berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Sartika menjelaskan, meski angka pemotongan tidak besar dan signifikan. Namun, menurutnya praktik tersebut sangat bertentangan dan menyalahi di masa pandemi covid-19.

"Ironis, ternyata ada potongan biaya. Itu bantuan sosial tunai dari Kemensos," ungkapnya.

Dia mengatakan, salah satu penyebab praktik pemotongan uang terjadi karena Kemensos tidak memiliki aparat di tingkat yang paling bawah. Menurutnya, aparat kewilayahan yang mengetahui hal tersebut tidak memiliki kewenangan untuk menindak kejadian tersebut.

"Agak miris ya, di masa pandemi masih ada praktik seperti itu," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement