REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Kepedulian untuk Anak (Yayasan Kakak) menyayangkan belum adanya regulasi yang membatasi iklan dan promosi rokok di sekitar anak. Padahal, iklan rokok menjadi salah satu pemicu yang menambah jumlah perokok anak.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dalam isu perlindungan anak itu kerap menjumpai kasus demikian. Ketua Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati, mengatakan kondisi tersebut diketahui dalam program konsultasi yang mereka gagas.
"Perokok anak yang mengikuti konsultasi sebagian merasa penasaran ketika melihat produk baru dan berbagai rasa yang ditawarkan. Iklan membawa pengaruh cukup besar bagi anak, yang menjadi ingin mencoba produk," ujar Shoim.
Perempuan yang berdomisili di Solo itu mengatakan, masih banyak iklan dan bentuk promosi rokok lainnya yang ada di sekitar sekolah. Lokasinya terletak dalam radius 150-200 meter dari sekolah, juga di tempat anak-anak biasa nongkrong.
Begitu anak dan remaja keluar dari sekolah, mereka terpapar berbagai informasi yang tersedia soal rokok. Berbagai iklan pun memberikan gambaran betapa murahnya rokok dengan harga eceran yang sangat terjangkau serta mudah untuk membelinya.
"Di daerah sangat memungkinkan anak untuk mendapatkan rokok, karena siapapun yang membeli, termasuk anak, tetap dilayani. Yang menjadi evaluasi adalah bagaimana membatasi iklan rokok dan membuat rokok mahal," ungkap Shoim.
Karena itu, Yayasan Kakak bersama Aliansi Masyarakat Sipil Perlindungan Anak serta sejumlah lembaga lain mendorong pemerintah segera mengetatkan regulasi. Menurut mereka, kondisi perokok anak sudah masuk dalam tingkatan darurat.
Pemerintah didesak segera merevisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi PP diharapkan dapat merealisasikan target Indonesia layak anak pada 2030.
Aliansi Masyarakat Sipil Perlindungan Anak untuk Darurat Perokok Anak pun telah mengeluarkan pernyataan resmi. Ketua LPA NTT Veronika Ata menyampaikan, aliansi terdiri dari 58 organisasi yang mencemaskan peningkatan jumlah perokok anak di Indonesia.
Berbagai upaya telah mereka lakoni guna melindungi anak dari paparan asap dan iklan promosi rokok melalui edukasi dan sosialisasi. Aliansi Masyarakat Sipil Perlindungan Anak juga mendorong pemerintah untuk melakukan tugasnya.
Terutama, tugas melindungi anak dengan membuat kebijakan yang kuat dalam melindungi anak dari paparan asap dan iklan promosi rokok. Langkah utamanya ialah dengan melakukan revisi PP 109/2012 guna memperkuat kebijakan larangan iklan rokok.
"Larangan promosi dan sponsor rokok, larangan menjual batangan, larangan menjual kepada anak, peningkatan peringatan kesehatan bergambar, larangan iklan di internet, dan kebijakan lain untuk menghindarkan anak dari akses rokok," kata Veronika.