Jumat 13 Nov 2020 21:16 WIB

Ini Motif Tersangka Penusukan Timses Cawalkot Makassar

Para tersangka diancam dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah) bersama Wadireskrimum AKBP Jean Calvijn Simajuntak (kanan) dan Kabid Humas Kombes Yusri Yunus (kiri).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (tengah) bersama Wadireskrimum AKBP Jean Calvijn Simajuntak (kanan) dan Kabid Humas Kombes Yusri Yunus (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka kasus penusukan Muharram Madjid (48) tim sukses calon wali kota atau cawalkot Makassar, di Halte Depan Gedung Kompas TV, Jakarta Pusat, Ahad (8/11) lalu. Kelimanya yakni F (40), MNM (50) S (51), AP (46) dan S alias AR (39). Motif tersangka karena pelaku kesal terhadap korban yang disebut memiliki video yang dapat menjelekkan kelompok tertentu.

"Korban awalnya melakukan merekam video yang dianggap video itu melecehkan kepada seseorang. Dampak video itu menimbulkan kemarahan yang lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat  dalam konferensi pers di Polda Metr Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/11)

Namun, Tubagus tidak menjelaskan secara detail video yang membuat pelaku kesal terhadap, hingga menyuruh orang untuk menusuknya. Dia hanya menyebut, bahwa video tersebut menyinggung kelompoknya. 

Namun, dia menegaskan, dalam mengusut kasus ini, pihak kepolisian tidak ada urusannya dengan pemilihan Kepala daerah (Pilkada). "Intinya saja dianggap jelekkan salah satu paslon pada pelaksanaan pilkada di Makasaar. Kita tidak terkait urusan pilkadanya, tapi pidananya ada di Jakarta," kata Tubagus.

Menurut Tubagus, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. F selaku eksekutor. MNM yang menyuruh penusukan. S yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor. AP dan AR yang menyampaikan situasi di lapangan. Namun tersangka S, yang memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan meninggal dunia di rumah sakit.

"Masih ada dua lagi yang kita kejar berinisial AR alias R selaku memantau situasi di lapangan dan JH alias J selaku joki eksekutor," tutur Tubagus.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e juncto Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e juncto Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 53 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement