REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Tertangkapnya dua pengemudi ojek daring yang menjadi kurir sabu di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berbuntut panjang. Pasalnya, barang bukti yang ditemukan yakni 12 paket sabu seberat 28,42 gram itu diduga dikendalikan oleh pria berinisial D yang merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cikarang.
Kepala Unit Satres Narkoba Polrestro Bekasi, Ipda Topo menjelaskan, kasus ini terus dikembangkan. Rencananya, pekan depan pihaknya akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Lapas Cikarang.
“Senin atau Selasa di BAP di Lapas Cikarang napinya, karena menurut pengakuan pelaku dia pengendalinya,” kata Topo, kepada wartawan, Jumat (13/11).
Selain dua orang tersangka berinisial PR (44) dan SSH (33), Topo tak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lain termasuk oknum petugas lapas. Menurut Topo, mustahil jika tak ada peran oknum petugas.
“Kalau bukan petugas gak mungkin bisa masuk handphonenya, kalau keluarganya besuk saya rasa gak mungkin,” tuturnya.
Topo mengatakan, apabila terbukti bersalah maka terduga pelaku yang kini tengah menjadi tahanan di Lapas Cikarang akan dijerat hukuman tambahan. “Kalau terbukti kita akan menambahkan berkas baru,” ujar dia.