REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beleid baru yang mengatur struktur dan tugas Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Peraturan Presiden (Perpres) nomor 108 tahun 2020 yang baru diteken Jokowi pada 10 November ini otomatis menggantikan aturan lama, Perpres nomor 82 tahun 2020.
Ada sejumlah hal yang berubah dalam Perpres terbaru ini. Namun secara garis besar, Perpres nomor 108 tahun 2020 ini mengatur adanya penambahan struktur dalam Komite Penanganan Covid-19 dan PEN, serta sejumlah perubahan terkait sumber pendanaan.
Terkait struktur komite misalnya. Dalam aturan yang lama, komite hanya terdiri dari tiga bagian yakni komite kebijakan, Satgas Penanganan Covid-19, serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Sementara dalam aturan yang baru, komite terdiri atas lima pihak, yakni ketua, wakil ketua, tim pelaksana, Satgas Penanganan Covid-19, Satgas PEN, dan sekretariat.
Susunan rinci komite, antara lain, Ketua oleh Menteri Koordinato Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Ketua I Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Ketua II Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Ketua III Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir.
Selanjutnya, Wakil Ketua V Menkeu Sri Mulyani, Wakil Ketua VI Menkes Terawan Agus Putranto, Wakil Ketua VII Mendagri Tito Karnavian, Sekretaris Eksekutif I Raden Pardede, dan Sekretaris Eksekutif II dijabat oleh Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Perpres ini juga mengatur pertambahan struktur di dalam tubuh Tim Pelaksana, Satgas Penanganan Covid-19, dan Satgas PEN. Erick Thohir yang menjadi Ketua Tim Pelaksana, mempunyai dua wakil yakni Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakil Kapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Di bawah Tim Pelaksana, ada Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PEN. Satgas Penanganan Covid-19, mengacu pada aturan lama, hanya dipimpin oleh Kepala BNPB saja. Namun pada aturan baru, Kepala BNPB Doni Monardo punya wakil dalam memimpin Satgas Penanganan Covid-19. Wakil Ketua I dijabat oleh Kepala BPOM Penny Lukito, Wakil Ketua II Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Muhammad Budi Hidayat (Plt), dan Wakil Ketua III Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal.
Sementara untuk Satgas PEN, pada aturan lama hanya disebutkan bahwa ketuanya adalah Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin. Dalam aturan baru, Budi punya dua wakil, yakni Wamenkeu Suahasil Nazara dan Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani.
Dalam Perpres baru juga diatur mengenai hierarki pertanggungjawaban kepada Presiden Jokowi. Dalam Pasal 14 disebutkan, Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas kepada presiden secara berkala. Sementara Ketua Tim Pelaksana melaporkannya kepada Ketua Komite. Sedangkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 dan Ketua Satgas PEN melaporkannya kepada Ketua Tim Pelaksana secara berkala.
"Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyusun dan menyampaikan laporan rutin harian kepada presiden, ketua komite, dan ketua tim pelaksana," bunyi Pasal 15 kemudian.
Perpres 108 tahun 2020 ini juga menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 17A. Pasal ini mengatur mengenai percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan Covid-19. Disebutkan, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19.