REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Persoalan limbah medis terlebih saat pandemi Covid-19 perlu menjadi perhatian serius berbagai pihak. Tak terkecuali, pemerintah daerah (pemda) yang menjadi penggerak penerapan pengolahan limbah di masyarakat lokal setempat.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan, berbagai pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah baik provinsi hingga tingkat kota bisa berupaya mengembangkan pengelolaan limbah medis sesuai kearifan lokal masing-masing.
"Agar dapat mengakselerasi penanganan limbah medis," ujar Terawan dalam webinar daring 'Seruan Nasional Dalam Akselerasi Penanganan Limbah Medis', Jumat (13/11).
Tak hanya daerah, terawan juga menekankan agar berbagai stakeholder di berbagai jajaran kesehatan seluruh Indonesia dan sektor lainnya bisa mendorong upaya tersebut. Ini disebabkan, limbah medis di masa pandemi mengalami peningkatan yang signifikan.
Menurut data yang dihimpun Kemenkes, di tahun 2019, ada sekitar 295 ton/hari. Sementara sepanjang pandemi Covid-19, meningkat 30 persen.
"Limbah medis perlu ditangani sesuai dengan persyaratan agar mencegah penularan Covid-19 dan penyakit menular lainnya," kata dia.
Dalam hal ini, Kemenkes menurutnya, telah melakukan berbagai upaya agar limbah medis bisa tertangani dengan baik. Mulai dari memastikan semua fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan sarana prasarana sesuai standar hingga dukungan Pemda yang optimal. "Perlunya dukungan Pemda agar limbah medis dapat terselenggara dengan baik dan benar," ujarnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Akmal Malik menambahkan, pihaknya juga telah meminta seluruh gubernur dan walikota untuk melakukan segala upaya meningkatkan penanganan limbah B3.
"Untuk mengumpulkan, memilah B3 dan selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Pusat. Kami berharap fungsi-fungsi yang diberikan kepada daerah bisa difungsikan optimal," ujar Akmal.
Dia juga mendorong Pemda membentuk unit khusus teknis daerah yang berguna dalam menjalankan teknis operasional dalam menunjang pengolahan limbah media dan B3.
"Di tengah pandemi Covid-19, terjadi peningkatan limbah medis yang mendesak untuk kita lakukan bersama-sama. Sehingga penanganan limbah medis bisa terintegrasi," tegasnya.
.enyoal prinsip pengolahan limbah medis yang semestinya diterapkan, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes, Kirana Pritasari menjelaskan, setidaknya mesti ada fasilitas pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah medis yang baik. Kemudian, kata dia, perlu prinsip kewaspadaan dengan menangani dan menghindari pelayanan. Prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan medis itu bertujuan agar risiko pencemaran baik kimiawi dan biologi bisa dimitigasi.
"Lalu butuh penanganan sedekat mungkin untuk mengendalikan faktor risiko limbah medis baik ke manusia atau lingkungan," kata Kirana.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengingatkan kepada publik dan berbagai stakeholder untuk juga melakukan tindakan pengurangan sampah medis. Salah satunya, penggunaan masker secara bijak.
Dia mengingatkan, agar penggunaan masker medis sebisa mungkin digunakan bagi orang yang sakit. Sementara, bagi yang sehat bisa mengurangi sampah medis dengan menggunakan masker kain yang aman. Namun tetap, tidak mengendurkan protokol penanganan Covid-19 yaitu memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
"Ketika sehat, gunakan masker guna ulang (kain), karena menghindari penumpukan sampah masker. Dan bagaimana penggunaan masker sekali pakai, kami juga mengimbau bagi Pemda untuk menyediakan tempat pembuangan masker di ruang publik," kata dia.