Warta Ekonomi.co.id, Jakarta
Pemerintah Pakistan sedang mengerjakan kerangka kerja untuk mengatur cryptocurrency seperti Bitcoin (BTC).
Komisi Sekuritas dan Bursa Pakistan, atau SECP, telah menerbitkan makalah konsultasi tentang pengaturan aset digital. Dikeluarkan pada 6 November, makalah ini menguraikan konsep-konsep utama untuk pasar keuangan digital yang berkembang di Pakistan dan memeriksa kerangka peraturan yang ada yang dikembangkan oleh yurisdiksi global lainnya seperti dilaporkan oleh Cointelegraph, Jumat(13/11/2020).
Baca Juga: Tokocrypto Resmi Luncurkan Aplikasi Perdagangan Aset Kripto