REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membekuk lima tersangka dalam kasus penusukan terhadap pendukung salah satu pasangan calon wali kota Makassar di Palmerah, Jakarta Pusat. "Kami berhasil mengamankan ada lima orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat.
Penangkapan ini dilakukan berdasar pemeriksaan saksi dan kamera Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi kejadian. Para tersangka yang berhasil diringkus petugas diketahui berinisial F (40) yang berperan sebagai eksekutor, MNM (50) perannya memerintahkan eksekusi penusukan), S (51), AP (46), dan S alias AR (39) yang berperan memantau situasi di lapangan.
Namun, tersangka S alias AR akhirnya meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Meski sempat mendapat pertolongan di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
"Saat kami melakukan penangkapan, tersangka S memang yang bersangkutan dalam kondisi sakit bawaan yang kemudian kita rujuk ke RS. Yang bersangkutan ada penyakit sesak napas dan di RS meninggal dunia," katanya
Polisi masih memburu dua tersangka lainnya yang masih melarikan diri yang berinisial AR (25) dan JH (40). Saat ini, keempat pelaku yang ditahan pihak kepolisian telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.